Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu KBB Awasi Melekat Pelaksanaan Tes CAT bagi Calon PPK

Tes CAT PPK

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Siska Ayu Anggraeni Melakukan Pengawasan Tes Berbasis CAT bagi Calon PPK. 

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - KPU Kabupaten Bandung Barat melaksanakan Tes Berbasis Computer Assisted Test (CAT) bagi Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Serentak Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Pelaksanaan tes tertulis dilaksanakan di Lt. 3 Lab Teknis dan Informatika, UNJANI, pada Senin dan Selasa, 6-7 Mei 2024. 

Ditemui oleh Humas Bawaslu KBB pada saat pelaksanaan tes, Ketua KPU Ripqi Ahmad S menyampaikan beberapa poin mengenai tes. "Tes dilakukan pada 6 dan 7 Mei 2024 karena dirasa cukup untuk menampung 258 Peserta dalam 2 hari. Tes berbasis sistem waktu yang diatur 90 menit untuk 75 soal." 

Pada saat melakukan pengawasan, Bawaslu KBB menyampaikan terdapat beberapa peserta yang tidak menggunakan pakaian sebagaimana yang ditulis dalam Surat KPU yaitu hitam putih. Ketua KPU menyampaikan hal tersebut akan menjadi catatan bagi KPU. Serta untuk peserta yang terlambat, waktu yang diberikan berdasarkan pada sistem yang berlaku yaitu 90 menit. 

Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu pada hari ke-1 dilakukan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Siska Ayu Anggraeni dan pada hari ke-2 hadir Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Cecep Rahmat Nugraha. 

Pelaksanaan tes tertulis dibagi dalam 2 (dua) sesi per hari. Dalam satu sesi dibagi dalam 2 kelas. Sebanyak 258 Peserta mengikuti seleksi PPK. Pada 6 Mei 2024, kelas 1 pukul 09.00-10.30 WIB dengan jumlah 30 peserta yang terdiri atas 25 Peserta dari Kecamatan Cihampelas dan 5 Peserta dari Kecamatan Cililin. 3 Peserta dari Kecamatan Cililin (1 Orang) dan Kecamatan Cihampelas (2 Orang) tidak hadir saat tes. Untuk kelas kedua, diikuti oleh 28 Peserta terdiri dari Kecamatan Cililin (17 Orang) dan Kecamatan Saguling (11 Orang) sementara 5 Peserta tidak hadir yaitu Kecamatan Cililin (4 Orang) dan Kecamatan Saguling (1 Orang).

Pada Pukul 13.00 WIB dilaksanakan CAT sesi ke-2 terdiri dari 36 peserta yang berasal dari Kecamatan Parongpong ; Kecamatan Cisarua; Kecamatan Rongga; Kecamatan Cipongkor; dan
Kecamatan Sindangkerta yang terbagi dalam 2 Kelas. 

Di Tanggal 7 Mei 2024, sesi ke-1 terdiri dari 34 Peserta yang berasal dari Kecamatan Batujajar (10 Peserta) dan Ngamprah (24 Peserta). Sebanyak 4 Peserta tidak hadir dalam tes. Di kelas ke-2 untuk 32 peserta dari Kecamatan Padalarang. Sebanyak 6 Peserta tidak hadir pada tes. 

Sesi ke-2 Kelas 1: terdiri dari 33 Peserta Kecamatan Cipatat (18 Peserta) dan Kecamatan Cipeundeuy (15 Peserta). 3 Peserta tidak hadir. Kelas kedua dari total 29 Peserta yang dijadwalkan terdiri dari Kecamatan Cikalongwetan (19 Peserta) dan Kecamatan Lembang (10 Peserta). Sebanyak 3 Peserta tidak hadir. 

Penulis: Habibulloh dan Bunga Putri N.

Foto: Bunga Putri N.