Lompat ke isi utama

Berita

48 Regu Berebut Tiket Nasional di Debat Penegakan Hukum Pemilu

Kompetisi Debat

Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu Yusti Erlina membuka Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Tahapan Regional di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Sebanyak 48 regu dari berbagai perguruan tinggi mengikuti tahapan regional untuk memperebutkan tiket menuju kompetisi nasional.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Antarperguruan Tinggi se-Indonesia Tahun 2026 memasuki tahapan regional dengan melibatkan 48 regu dari berbagai perguruan tinggi. Mereka akan bersaing di tiga wilayah regional untuk memperebutkan kesempatan tampil pada tahap nasional.

Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu Yusti Erlina mengatakan tahapan regional berlangsung selama delapan hari, yakni 18–25 Agustus 2026. Kompetisi dibagi menjadi Regional Timur, Regional Tengah, dan Regional Barat, dengan masing-masing regional diikuti 16 regu.

“Jika sebelumnya hanya mengenal tahapan eliminasi dan tahapan nasional, pada tahun ini terdapat tiga tahapan, yakni eliminasi, regional, dan nasional,” ujar Yusti sebelum memulai Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Tahapan Regional di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut Yusti, penambahan tahapan regional merupakan format baru dalam penyelenggaraan kompetisi debat tahun ini. Sebelumnya, peserta hanya melewati tahap eliminasi sebelum melanjutkan ke tahap nasional.

Adapun Regional Timur berlangsung pada 18–21 Agustus 2026, Regional Tengah pada 20–22 Agustus 2026, sedangkan Regional Barat digelar pada 22–25 Agustus 2026. Dari seluruh tahapan regional tersebut, akan dipilih 23 perguruan tinggi terbaik untuk melaju ke babak nasional yang dijadwalkan berlangsung pada 20–25 September 2026.

Pada tahap regional, para peserta akan menguji kemampuan argumentasi dan pemahaman mereka melalui sejumlah isu aktual terkait penyelenggaraan dan penegakan hukum Pemilu.

Beberapa mosi yang disiapkan di antaranya penghapusan metode pemungutan suara melalui pos bagi pemilih di luar negeri, penggunaan sistem e-voting dalam pemungutan suara Pemilu, serta pembiayaan pemilihan kepala daerah yang sepenuhnya ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Yusti mengatakan kompetisi debat tidak sekadar menjadi ajang adu argumentasi antarmahasiswa. Kegiatan tersebut juga menjadi ruang bagi generasi muda untuk memahami persoalan kepemiluan sekaligus menyampaikan pandangan kritis terhadap berbagai isu demokrasi.

“Kompetisi ini menjadi salah satu upaya Bawaslu untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran generasi muda, khususnya mahasiswa, terhadap isu penegakan hukum Pemilu,” kata Yusti.

Menurutnya, mahasiswa memiliki posisi penting dalam ekosistem demokrasi. Karena itu, ruang diskusi yang mendorong kemampuan berpikir kritis perlu terus dibuka agar generasi muda tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga memahami proses dan persoalan yang menyertai penyelenggaraan Pemilu.

Tingginya minat terhadap kompetisi ini terlihat sejak tahap eliminasi. Bawaslu mencatat sebanyak 409 regu dari 291 perguruan tinggi mendaftar pada tahapan tersebut. Jumlah ini menjadi yang tertinggi dibandingkan lima penyelenggaraan kompetisi sebelumnya.

Untuk mendukung proses penilaian, Bawaslu melibatkan 36 dewan juri yang berasal dari kalangan akademisi, mantan penyelenggara Pemilu, dan praktisi hukum.

Dengan adanya tahapan regional, peserta tidak hanya dituntut menguasai materi hukum Pemilu, tetapi juga mampu menyusun argumentasi, membaca persoalan secara kritis, serta mempertahankan pendapat berdasarkan dasar hukum dan fakta yang relevan.

Tahapan regional selanjutnya menjadi penentu bagi peserta untuk melanjutkan perjalanan ke tingkat nasional. Sebanyak 23 perguruan tinggi terbaik akan bertemu kembali pada kompetisi nasional pada September mendatang.

Sumber: Website Bawaslu RI