Yusti Erlina: IKP Bawaslu Jadi Rujukan Kementerian dan Lembaga
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu Yusti Erlina mengatakan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Bawaslu telah menjadi salah satu rujukan kementerian dan lembaga dalam melihat potensi kerawanan pemilu. Karena itu, ia mendorong agar kualitas penyusunan IKP terus diperkuat sehingga mampu memberikan gambaran kerawanan yang lebih utuh dan akurat.
Yusti menyampaikan, kepercayaan tersebut sekaligus menjadi tanggung jawab Bawaslu untuk memastikan IKP yang dihasilkan memiliki dasar data yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu disampaikannya saat menutup kegiatan Analisis Pola, Tren, dan Dinamika Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
“Beberapa kali rapat itu yang ditanya adalah IKP dan rujukan mereka selalu IKP dari Bawaslu. Kepercayaan terhadap IKP itu sudah terbangun,” kata Yusti.
Menurutnya, kepercayaan tersebut perlu dijawab dengan peningkatan kualitas penyusunan IKP. Bawaslu saat ini mulai mengubah strategi penyusunan dengan melibatkan seluruh lini organisasi agar data dan informasi yang digunakan semakin lengkap.
Selain itu, hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran perlu diolah lebih jauh. Menurut Yusti, data yang selama ini tersaji dalam bentuk angka dan tren masih memiliki potensi untuk menghasilkan informasi yang lebih strategis bagi pengawasan.
“Data-data, angka-angka kemudian paling baru kita hanya menghasilkan tren pelanggaran. Tapi dari tren pelanggaran ini sebetulnya masih bisa dianalisis jauh lebih luas lagi dan sangat mempunyai makna,” ujarnya.
Yusti menilai, analisis tersebut penting untuk melihat pola yang mungkin berulang sekaligus membaca potensi kerawanan yang dapat muncul pada Pemilu 2029. Dengan begitu, Bawaslu tidak hanya menggunakan data pelanggaran untuk melihat apa yang telah terjadi, tetapi juga menjadikannya dasar untuk menentukan langkah pencegahan.
“Kalau based on data pelanggaran itu sudah punya proyeksi ke depan, apa yang harus dicegah,” katanya.
Penguatan IKP, kata Yusti, tidak hanya berkaitan dengan pengumpulan dan pengolahan data. Bawaslu juga perlu memiliki kesepahaman mengenai apa yang dimaksud dengan kerawanan, termasuk dalam menentukan kategori kerawanan ringan, sedang, dan berat.
Kesepahaman tersebut diperlukan agar hasil pemetaan dapat digunakan secara konsisten oleh jajaran Bawaslu dalam menentukan wilayah maupun isu yang membutuhkan perhatian lebih.
Ia berharap pengembangan IKP dapat menjadi bagian dari persiapan Bawaslu menghadapi Pemilu 2029 sejak masa nontahapan. Sebagai instrumen peringatan dini (early warning), IKP diharapkan mampu membantu Bawaslu membaca perubahan situasi dan mengidentifikasi potensi persoalan sebelum berkembang menjadi gangguan terhadap penyelenggaraan pemilu.
Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Roy Siagian mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pola, tren, dinamika, serta faktor yang memengaruhi terjadinya pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan 2024.
Menurut Roy, hasil analisis tersebut nantinya dapat menjadi bahan bagi Bawaslu dalam menentukan prioritas pengawasan dan menyusun strategi pencegahan yang disesuaikan dengan karakteristik risiko, wilayah, serta tahapan pemilu.
Dengan penguatan tersebut, IKP diharapkan tidak berhenti sebagai instrumen pemetaan kerawanan, tetapi dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan apa yang perlu diawasi, wilayah yang perlu diprioritaskan, serta langkah pencegahan yang harus dilakukan menuju Pemilu 2029.
Sumber: Website Bawaslu RI