Lompat ke isi utama

Berita

Herwyn: Pencegahan dan Penindakan Netralitas ASN Harus Berjalan

Herwyn Penindakan Netralitas ASN

Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda saat memberikan sambutan dalam Diskusi Tematik Penguatan Tata Kelola Organisasi Bawaslu bersama Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang secara daring, Senin (10/8/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda mendorong adanya mekanisme yang lebih terintegrasi dalam penanganan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), terutama pada tahap tindak lanjut rekomendasi Bawaslu oleh instansi yang berwenang. Menurutnya, penguatan mekanisme tersebut perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi jajaran pengawas.

Herwyn menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam Diskusi Tematik Penguatan Tata Kelola Organisasi Bawaslu bersama Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang secara daring dari Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, Bawaslu memiliki posisi penting dalam melakukan pengawasan, memproses dugaan pelanggaran, hingga menyampaikan rekomendasi. Namun, proses tersebut perlu didukung mekanisme yang memastikan rekomendasi dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan.

“Posisi Bawaslu dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN masih sebatas memproses dan memberikan rekomendasi. Saya berharap ada mekanisme yang memastikan rekomendasi dapat ditindaklanjuti instansi terkait sesuai kewenangannya,” ungkap Herwyn.

Ia menjelaskan, mekanisme yang terintegrasi dapat menghubungkan proses penanganan di Bawaslu dengan instansi terkait, seperti inspektorat maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keterhubungan tersebut dinilai penting agar setiap tahapan penanganan memiliki alur yang jelas dan tidak berhenti setelah rekomendasi disampaikan.

Bagi Herwyn, penguatan tata kelola tidak cukup hanya dilakukan melalui sistem atau mekanisme kerja. Kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengawas juga perlu diperkuat agar jajaran memiliki pemahaman yang memadai ketika menemukan dan menangani persoalan netralitas ASN.

Herwyn mengatakan pendidikan dan pelatihan bagi jajaran pengawas perlu memberikan materi yang lebih spesifik mengenai persoalan netralitas ASN. Materi tersebut juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan standar kompetensi masing-masing jajaran.

Perhatian khusus, kata dia, perlu diberikan kepada jajaran pengawas ad hoc yang menjadi ujung tombak pengawasan di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Mereka membutuhkan metode bimbingan teknis yang praktis dan dapat memberikan pemahaman dalam waktu yang relatif singkat.

“Terutama bagi ujung tombak pengawasan kita, jajaran ad hoc di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, perlu disusun metode bimbingan teknis yang memungkinkan memberikan pemahaman dalam waktu relatif singkat,” ujar Herwyn.

Menurutnya, kemampuan jajaran dalam memahami persoalan netralitas ASN menjadi bagian penting dari kualitas pengawasan. Pengawas di lapangan perlu mampu mengenali potensi pelanggaran, memahami prosedur penanganannya, serta mengetahui pihak yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti hasil penanganan.

Sumber: Website Bawaslu RI