Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang dan Kewajiban

Undang – Undang No 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Pasal 103

Kewenangan panwaslu kabupaten/kota tertuang dalam pasal 103 menyebutkan, bawaslu kabupaten/kota berwenang:

Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;
Memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam undang-undang ini;
Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota;
Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;
Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban panwaslu kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan bawaslu provinsi apabila panwaslu kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota;
Membentuk panwaslu kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota panwaslu kecamatan dengan memperhatikan masukan bawaslu provinsi, dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 104

Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada tingkatan di bawahnya;
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada bawaslu provinsi sesuai dengan tatapan pemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan;
Menyampaikan temuan dan laporan kepada bawaslu provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kpu kabupaten/kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tatrapan pemilu di tingkat kabupaten/kota;
Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh kpu kabupaten/kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif; dan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.