Lompat ke isi utama

Berita

Abhan : Penetapan ATF sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Tak Terkait dengan Status Mantan Anggota Bawaslu

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Abhan Misbah menegaskan kasus suap yang menimpa ATF tidak ada kaitannya dengan statusnya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu. Dia menjelaskan bahwa ATF memang benar merupakan salah satu anggota Bawaslu RI Periode 2008 - 2012.

Abhan menegaskan, status ATF sudah lepas dari Bawaslu setelah masa baktinya selesai. " Penepatan ATF sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan posisinya saat menjabat sebagai anggota Bawaslu Periode 2008-2012" Ujarnya saat Konferensi Pers di Gedung Bawaslu RI, Jum'at (10/1/2019)

Abhan menambahkan bahwa setelah tidak lagi menjadi anggota Bawaslu, ATF bergabung menjadi aktifis partai politik. bahkan posisi terakhir ATF pada pemilu 2019 tercatat sebagai Calon Anggota Legislatif dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Provinsi Jambi dan bersaing dengan 108 Caleg lainnya.

"Yang kami ketahui beliau adalah caleg DPR RI dapil Provinsi Jambi, sekali lagi kami tegaskan tidak ada kaitannya dengan Bawaslu RI" Tegas Abhan.

---Humas Bawaslu KBB--

Tag
Publikasi