Lompat ke isi utama

Opini

Hasil Rekapitulasi

Telisik di Tengah Gempuran Money Politic

Oleh Ahmad Zaenudin, S.H,.M.H, C.Med 

(Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Barat)

Demografi Kabupaten Bandung Barat

            Pembentukan Kabupaten Bandung Barat sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Bandung telah muncul sejak keluarnya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pola Induk Pengembangan Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Dalam Jangka Panjang (25-30) yang menyatakan Rencana Penataan Daerah Tingkat I di Jawa Barat Dari 24 Menjadi 42 Daerah Tingkat II. 

            Kabupaten Bandung Barat merupakan salah satu Kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Barat dengan Ibu Kota Kabupaten yang terletak di Kecamatan Ngamprah. Kabupaten Bandung Barat ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Bandung, dan terdiri dari 16 Kecamatan serta 165 Desa. Kabupaten Bandung Barat ini juga berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang di sebelah barat dan utara, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi di sebelah timur, Kota Bandung di sebelah selatan, serta Kabupaten Cianjur di sebelah barat. Pada pertengahan tahun 2023, jumlah penduduk kabupaten Bandung sebanyak 1.834.256 jiwa[1].

Gambaran Pemilihan Kepala daerah di Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024

            Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Bandung Barat secara garis besar berjalan dengan sukses dan lancar meskipun dari kacamata Penindakan pelanggaran masih berada dalam titik kerawanan khususnya terkait dugaan pelanggaran Money politic, kenapa bisa dikatakan “Rawan” hal tersebut dikuatkan dengan hasil penanganan pelanggaran money politic yang selanjutnya akan kita bahas secara utuh.

Adapun Peserta Pemilihan di Kabupaten Bandung Barat terdiri dari 5 (Lima) orang pasangan calon yang telah melaksanakan perbaikan dokumen pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 pada Hari Senin Tanggal 9 Bulan September Tahun 2024 bertempat di Bandung Barat, dengan nomor urut sebagai Berikut[2] :

  • Nomor urut 1 atas nama DIDIK AGUS TRIWIYONO, M.Pd dan GILANG DIRGAHARI yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik dari Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.

  • Nomor Urut 2 atas nama RITCHIE ISMAIL dan Drs ASEP ISMAIL, M.Si yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik dari Partai Amanat Nasional dan Partai Gerakan Indonesia Raya.

  • Nomor Urut 3 atas nama HENGKI KURNIAWAN dan ADE SUDRADJAT USMAN yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik dari Partai NasDem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Perindo, dan Partai Buruh.

  • Nomor Urut 4 atas nama EDI RUSYANDI dan UNJANG ASARI yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik dari Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, dan Partai Persatuan Pembangunan

  • Nomor urut 5 atas nama SUNDAYA.,SP.,M.M dan H MAULANA ZA yang kemudian calon wakil Bupatinya diganti oleh Drs H ASEP ILYAS, M.Si yang merupakan Pasangan Calon perseorangan yang telah memenuhi persyaratan dukungan minimal berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota BANDUNG BARAT NOMOR 152 TAHUN 2024 dengan jumlah dukungan 90.315 dan sebaran 11 kecamatan di Kabupaten Bandung Barat.

            Melihat dari kontestasi politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat secara kepesertaan bisa dikatakan menarik, terbukti dengan adanya keterlibatan 3 orang public figure (Gilang Dirgahari, Ritchie Ismail/Jeje Govinda, dan Hengky kurniawan) dari kalangan artis, serta terdapat dua calon Bupati yang berangkat dari legislatif tingkat Provinsi Jawa Barat yaitu Didik Agus Triwiyono (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2019-2024) dan Edi Rusyandi (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2019-2024), selain itu juga adanya keterlibatan tokoh-tokoh yang berpengaruh di Kabupaten Bandung Barat seperti Asep Ismail (Kepala Kemenag Kabupaten Bandung Barat), Sundaya (Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Periode 2019-2024), Asep Ilyas (Mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Barat), Unjang Asari dan Ade Sudrajat Usman (Tokoh Terkemuka di Kabupaten Bandung Barat).

            Hal tersebut dapat berpengaruh atau berkaitan dengan tingkat kerawanan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bandung Barat tahun 2024, bersamaan dengan adanya kemajuan teknologi yang luar biasa maka sekecil apapun peristiwa dugaan pelanggaran di Kabupaten Bandung Barat dapat secara mudah menyebar, sebenarnya hal tersebut bisa dikatakan ada plus-minus bagi kita selaku penyelenggara, plus-nya dapat membantu mendapatkan informasi bagi Bawaslu Kabupaten Bandung Barat khususnya dalam penanganan pelanggaran, minus-nya Bawaslu bisa dikatakan bagaikan “Keranjang Sampah” sekecil apapun peristiwa atau informasi yang terjadi dilapangan tidak dapat terelakan masuk secara langsung ke Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, tanpa melihat atau mempertimbangkan peristiwa tersebut apakah ada kaitannya dengan pemilihan, serta apakah peristiwa tersebut ada dugaan pelanggaran atau tidak, bahkan sering terjadi isu atau informasi yang berkembang dilapangan setelah diteliti/ditelisik lebih jauh ternyata tidak ada hubungan dengan penyelenggaraan, makanya dengan adanya beberapa kejadian dilapangan seperti itu, diperlukan penelitian/penelisikan perkara secara cermat dan teliti bagi Bawaslu Kabupaten Bandung Barat khususnya, umumnya untuk setiap penyelenggara pemilihan yang berada di Indonesia.

            Meskipun Kabupaten Bandung Barat bisa dikatakan sebagai kabupaten termuda kedua setelah Kabupaten Pangandaran yang berada di Provinsi jawa Barat, tidak mau kalah dengan kabupaten/Kota yang lain secara Daftar Angka Pemilih Tetap. Daftar Pemilih Tetap pada pemilihan serentak Kepala Daerah tahun 2024 di Kabupaten Bandung Barat terdapat sebanyak 1.309.568 (Satu Juta tiga Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Enam puluh Delapan) orang, terdiri dari Jumlah Pemilih Perempuan 647. 996 (Enam Ratus Empat Puluh tujuh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam) orang dan Jumlah Pemilih laki-laki sebanyak 661.573 (Enam Ratus Enam Puluh Satu Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga) orang, dari 16 Kecamatan dan 165 Desa[3], sebagaimana Tabel berikut:

Tabel Opini 1.png

Dari Data Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Bandung Barat yang tersebar di 16 Kecamatan, 165 Desa sejumlah 2.562 (Dua Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua) Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hasil perolehan suara pada pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Bandung Barat dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 2 atas nama Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail dengan jumlah perolehan suara sebanyak 37,40 % atau 341.225 (Tiga Ratus Empat Puluh Satu Dua Ratus Dua Puluh Lima) suara[4] sebagaimana tabel berikut :

Opini 1

 

Data Jumlah Penanganan Pelanggaran dan Hasil Penanganannya

            Dinamika politik yang berada di Kabupaten Bandung Barat dari mulai Pra-tahapan, pelaksanaan tahapan serta pasca-tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024 seolah berpuncak pada saat menjelang pemilihan pada tanggal 27 November 2024, berbagai aspirasi yang datang dari berbagai pihak membuat adrenalin Bawaslu Kabupaten Bandung Barat selaku penyelenggara pemilu dari sisi pengawasan merasa tertantang, serta momentum dimana kita membuktikan terkait keadilan dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bandung Barat khususnya dalam penanganan pelanggaran.

Pada rentan waktu memasuki masa tenang Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, bisa dikatakan digempur terus menerus oleh banyaknya laporan serta temuan dugaan pelanggaran yang terjadi, khususnya terkait dugaan pelanggaran Money politic, serta disanalah kita semakin tersadar bahwa bicara masalah pemilihan khususnya kepala daerah di Kabupaten Bandung Barat tingkat partisipasi pengawasan dalam mengawal pemilihan itu sangat luar biasa semangat juang dalam mengawal adanya dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi dilapangan. Hal tersebut terbukti dengan adanya berbagai aktivitas yang terjadi pada Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, misalnya kurang lebih selama dua minggu kita terus didatangi berbagai aksi masa demonstrasi dari berbagai kalangan atau kelompok untuk menyampaikan harapannya serta memberikan motivasi terhadap kami dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kita selaku penyelenggara pemilu ditingkat daerah, serta mengawal ketat proses penanganan pelanggaran yang sedang berlangsung, bahkan sampai malam hari pelaksanaan pilkada berlangsung kita didatangi 9 (Sembilan) partai koalisi untuk mendorong kami dalam melakukan penanganan pelanggaran secara adil dan transparan.

Data penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat pada pemilihan serentak Kepala daerah Tahun 2024 yaitu berjumlah 24 (dua puluh emapat) perkara dugaan pelanggaran yang bersumber dari 21 (dua puluh satu) laporan dan 3 (tiga) temuan, setelah melakukan penelitian berkas serta melakukan kajian awal terdapat 7 (tujuh) kasus yang tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. Dari 21 (dua puluh satu)  laporan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat itu terdiri dari 4 (empat) kasus pada tahapan masa kampanye, serta 17 (tujuh belas) kasus dugaan pelanggaran pada masa tenang sampai pemungutan dan penghitungan suara.

Apabila melihat data diatas Kabupaten Bandung Barat bisa dikatakan masih rawan dugaan pelanggaran money politic, dari 24 kasus dugaan pelanggaran yang ditangani terdapat 18 kasus dugaaan pelanggaran money politic, dari 18 kasus dugaan pelanggaran money politic tersebut setelah melakukan penanganan pelanggaran Bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Bandung Barat semuanya tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan.

Dalam hal penanganan pelanggaran yang dirasakan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dari awal tahapan sampai hari pemungutan dan rekapitulasi suara, secara analisis ritme nya semakin tinggi, terbukti dengan adanya 18 kasus money politic yang kita tangani tersebut terjadi pada tahapan masa tenang, satu sisi kita menerima serta menangani pelanggaran, disisi lain juga terdapat desakan dari masyarakat baik melalui media sosial, melalui saluran whatsapp serta menyampaikan aspirasi langsung melalui aksi masa demonstrasi yang luar biasa apabila di bandingkan dengan penyelenggaraan pemilu atau pilkada sebelumnya, bisa kita bayangkan didalam kantor kita sedang melakukan klarifikasi serta penanganan pelenggaran, dan di luar kantor kita di hadapkan dengan masa demonstrasi yang begitu banyak, bahkan kurang lebih aksi masa tersebut berlangsung selama 2 minggu berturut-turut dalam satu hari kita menerima aksimasa itu sampai tiga kali, hal tersebut membuat kita terpacu untuk bagaimana menegakkan keadilan dalam penanganan pelanggaran pilkada Kabupaten Bandung Barat.

Dari 18 kasus money politic yang kita tangani setelah dilakukan tahapan penanganan pelanggaran secara teliti, baik norma ataupun teknis yang kita lakukan berakhir pada tahapan pembahasan kedua dengan tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung Barat, semuanya tidak memenuhi unsur pasal. Selain tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan dari 18 kasus money politic yang kita tangani terdapat 1 kasus money politic yang dirasa menarik dan unik untuk kita telisik ditengah gempuran money politic, yaitu kasus dengan nomer perkara 013/PL/PB/KAB/13.11/XII/2024, tempat kejadian di Kp. Bojongsari RT.003 RW.009 Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat.

Kenapa Kasus ini Menarik?

Kenapa kasus dengan nomor perkara dengan Nomor Register 013/PL/PB/KAB/13.11/XII/2024, tempat kejadian di Kp. Bojongsari RT.003 RW.009 Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat, kita angkat serta dijadikan pembahasan dalam artikel ini, karena ada hal yang menarik yang perlu kita angkat serta masyarakat khususnya di Bandung Barat harus memahami cara penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.

Bisa kita bayangkan ditengah gempuran laporan yang kita terima pada masa tenang sampai setelah hari pemungutan suara serta tekanan masa aksi demonstrasi yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat terdapat satu kasus money politic dengan bukti foto yang menyebar di semua media baik media sosial ataupun media online lainnya. Bukti foto tersebut merupakan pengakuan dari salah satu warga yang diduga menerima uang dari salah satu tim sukses paslon nomor urut 2 yaitu pasangan Jeje Rotchie Ismail dan Asep Ismail. Dalam foto tersebut salah satu warga masyarakat Kabupaten Bandung Barat mengaku telah diberi uang oleh salah satu tim sukses pasangan calon nomor urut 2, sehingga foto tersebut viral ditengah masyarakat secara luas, yang pada akhirnya foto tersebut menimbulkan tekanan serta desakan terhadap Bawaslu Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan tindakan secara tegas dan adil.

Dengan situasi dan kondisi seperti yang digambarkan di atas, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat segera bersikap untuk menentukan langkah-langkah penanganan pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku, langkah awal yang kita lakukan yaitu melakukan penelusuran informasi awal. Ditengah perjalanan melakukan informasi awal, dugaan pelanggaran tersebut ada yang melaporkan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, setelah itu kami terima dan langsung melakukan langkah-langkah penanganan pelanggaran, dari mulai menerima laporan, melakukan kajian awal, register kasus, serta melakukan pembahasan pertama di Gakkumdu Kabupaten Bandung Barat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu tahapan klarifikasi.

Pada tahapan klarifikasi kami melakukan klarifikasi secara langsung dengan dibersamai oleh unsur kejaksaan dan unsur kepolisian, kami melakukan klarifikasi dalam kasus tersebut kepada 4 (empat) orang, 1 (satu) orang pelapor dan 3 (tiga) orang saksi. Pada saat klarifikasi kami menemukan pernyataan dari saksi pertama yang ada dalam foto yang viral tadi, menyatakan bahwa dia membenarkan bahwa orang yang ada dalam foto tersebut benar adalah dirinya, serta uang yang dipegang dalam foto tersebut merupakan uang dari anak menantunya dengan tujuan supaya viral serta terkenal, kemudian dikuatkan oleh saksi yang kedua yang merupakan orang yang memfoto saksi pertama tujuannya untuk memberikan laporan saja kepada orang yang mengasih uang kepada dirinya, serta dia merasa ketakutan karena orang yang dia foto tiba-tiba viral disemua media baik sosial ataupun media pemberitaan online.

Yang menjadi unik dalam kasus ini, kita selaku Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilihan selalu berpegangan terhadap norma atau aturan yang berlaku dari mulai dasar hukum secara normatif kemudian mengenai hal-hal teknis harus sesuai dengan aturan, menghadapi tekanan demonstran bahkan intimidasi pembubaran Bawaslu, kok masih ada orang yang ingin viral atau terkenal ditengah-tengah sensitifitas pilkada, ternyata apabila dilihat dari sisi sosiologis bicara masalah penanganan pelanggaran pilkada tahun  2024 di Kabupaten Bandung Barat laporan serta informasi yang diberikan kepada Bawaslu tidak hanya ingin memenangkan dukungannya saja tapi masih ada yang ingin terkenal.

Hal tersebut kami tidak bisa menyalahkan salah satu pihak melainkan kita selaku penyelenggara pemilu harus benar-benar cermat atau teliti ditengah situasi dan kondisi apapun bahkan di tengah gempuran money politic kita dituntut untuk menelisik hal-hal yang dirasa sensitif. Selain itu pembelajaran untuk kita semua baik masyarakat secara umum maupun peserta pemilihan, ternyata dalam mendapatkan informasi atau melihat kejadian secara langsung dilapangan tidak lantas menyimpulkan bahwa hal tersebut seratus persen murni pelanggaran, bahkan ada yang lebih unik lagi ketika ada yang melakukan laporan kepada Bawaslu dengan semangat juang yang tinggi, sampai melakukan tekanan terhadap Bawaslu untuk adil serta tegas dalam menangani kasus, setelah dilakukan surat undangan klarifikasi jangankan saksi atau terlapor, orang yang melaporkannya juga tidak kunjung hadir ketika dilakukan klarifikasi. 

Hal tersebut bisa kita jadikan gambaran serta pembelajaran untuk kita semua bukan hanya penyelenggara saja melainkan seluruh elemen masyarakat dalam menyikapi dugaan-dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pemilu atau pilkada masih banyak Pekerjaan Rumah. Ada dua hal pembelajaran yang harus kita jadikan catatan bersama dari pengalaman tersebut, pertama, bagi penyelenggara pemilu atau pemilihan khususnya Bawaslu untuk lebih menekan kembali kegiatan-kegiatan sosialisasi tentang penanganan pelanggaran serta dibutuhkannya pelatihan klarifikator untuk jajaran Bawaslu supaya menunjang softskill dalam menangani suatu perkara, mau tidak mau atas dasar kejadian diatas kita dituntut melakukan telisik ditengah gempuran money politic. Kedua bagi masyarakat harus senantiasa memahami serta melakukan tabayun terhadap informasi-informasi peristiwa yang dialami bahkan informasi yang diterima dari orang lain jangan langsung serta merta menyimpulkan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kelalaian yang dilakukan oleh penyelenggara, dan tidak menganggap kasus apapun ditengah-tengah penyelenggaraan pilkada atau pemilu semuanya bisa masuk dan ditangani oleh Bawaslu, seperti diulas diawal tulisan ini Bawaslu bukan “Keranjang Sampah” yang semuanya bisa masuk dan ditangani oleh Bawaslu, misalnya kami memberikan contoh, dalam satu titik Tempat Pemungutan Suara (TPS), terjadi orang tauran atau berkelahi diluar TPS, langsung kita melaporkannya ke Bawaslu. Seharusnya kita tabayun terlebih dahulu karena bicara masalah ketertiban serta kekerasan itu merupakan kewenangannya aparat penegak hukum.

Maka dengan adanya pembelajaran dari kasus tersebut marilah kita sama-sama mengawal demokrasi dengan kritis dan sesuai aturan yang berlaku serta merasa memiliki terhadap demokrasi yang sedang kita jalankan, tidak serta merta menyimpulkan bahwa penyelenggara pemilu itu tidak bertindak, serta lambat dalam melakukan tindakan, justru apapun yang menjadi keputusan serta tindakan kita selaku penyelenggara harus sesui dengan regulasi yang berlaku, apalagi yang harus kita pegang selaku penyelenggara pemilu selain aturan, atau bahkan apabila dipaksa kita berpikiran secara politis, itu menjadi akhir analisis kami, pertama kita menganalisis secara regulasi, sosiologis baru kita harus memahmi secara politis, agar kita tidak dipolitisasi oleh oknum yang berkepentingan.

Kronologis Peristiwa yang dilaporkan

Pada tanggal 26 November 2024 sekitar Pukul 08.00 WIB, sewaktu sdr.saksi sedang berada diwarung batagor miliknya yang beralamat di Kampung Bojongsari RT.003 RW.009 Cihanjuang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat, telah didatangai oleh orang yang sudah dikenal, menyerahkan uang kepada sdr.Saksi sebesar RP. 50.000,00 yang mana uang tersebut dimasukan kedalam amplop kecil polos, sambil menyerahkan amplop yang berisi uang tersebut, mengarahkan sdr. Saksi untuk mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 2. Kejadian tersebut diketahui oleh anaknya yang kebetulan berada di rumah orangtuanya. Sehingga amplop dan uang tersebut diambil foto oleh saksi kedua, adapun uang yang diterima sudah digunakan oleh anaknya dan amplopnya sudah di buang[5]

Peristiwa yang dilaporkan serta penanganan pelanggarannya

Adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh saudara terlapor kepada warga masyarakat untuk memilih pasangan calon Bupati Kabupaten Bandung Barat dengan cara memberikan amplop berisi uang Rp. 50.000,00-[6].

Penanganan pelanggaran laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Bandung Barat melalui semua tahapan penanganan pelanggaran sudah seusai dengan peraturan yang berlaku, dari mulai menerima laporan, registrasi, mengklarifikasi 3 orang saksi dan 1 pelapor, serta melakukan pembahasan pertama serta pembahasan kedua dengan unsur Gakkumdu Kabupaten Bandung Barat berkesimpulan bahwa perkara nomor 013/PL/PB/KAB/13.11/XII/2024, tentang dugaan pelanggaran Money politic berkesimpulan tidak memenuhi unsur pasal 73 ayat (4) Jo. Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, kurangnya alat bukti untuk pembuktian sehingga perkara nomor 013/PL/PB/KAB/13.11/XII/2024, tentang dugaan pelanggaran Money politic dihentikan.

Hambatan dan Tantangan Dalam Penanganan Pelanggaran

Ada dua faktor yang menjadi hambatan dalam penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Bandung Barat yaitu :

  1. Faktor Sumber Daya Manusia

Apabila melihat dari pengalaman penanganan pelanggaran pilkada tahun 2024 dengan dinamika politik di Bandung Barat gempuran serta tekanan juga tuntutan yang antusias dalam menangani pelanggaran dari masyarakat dirasa faktor Sumber Daya Manusia yang menjadi hambatan sekaligus tantangan, Kendala yang dialami oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat adalah Jumlah SDM dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi yang hanya terdapat 3 (tiga) orang saja[7]. Sementara jumlah laporan yang masuk serta jumlah laporan dan temuan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat makin banyak Ketika memasuki tahapan kampanye, tahapan masa tenang dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Beban kerja yang tinggi selama tahapan juga itu merupakan suatu tantangan tersendiri ditambah dengan jumlah sdm yang terbatas, perkara penanganan yang banyak, serta waktu penanganan yang singkat. Hal ini tentu saja bisa mempengaruhi ketepatan dan kecepatan dalam merespons setiap laporan dugaan pelanggaran.

  1. Faktor Waktu Penanganan Pelanggaran

Keterbatasan waktu penanganan pelanggaran pemilihan yang mana Bawaslu Kabupaten Bandung Barat hanya diberi batas waktu 3 hari + 2 hari artinya Bawaslu Kabupaten Bandung Barat hanya diberi waktu 5 hari untuk menyelesaikan berbagai perkara pelanggaran pemilihan, waktu yang terbatas masih belum cukup efektif untuk menggali fakta-fakta dari sebuah peristiwa yang terjadi. Pemilihan memiliki jadwal yang ketat, sementara proses Penanganan sering kali memakan waktu lama, jika perkara tidak selesai sebelum Pemilihan berakhir.

Kesimpulan dan Saran

            Di tengah dinamika politik yang ada di Bandung Barat serta pada pelaksanan pilkada tahun 2024 serta dengan adanya arus teknologi informasi yang tidak bisa kita hindari, maka dapat satu pembelajaran dari pengalaman penanganan kasus yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, dapat menyimpulkan bahwa kita harus lebih cermat, teliti serta meningkatkan daya nalar regulasi dalam melakukan penanganan pelanggaran baik pemilu ataupun pemilihan.

            Adapun saran yang kami berikan, pertama, bagi penyelenggara pemilu atau pemilihan khususnya Bawaslu untuk lebih menekan kembali kegiatan-kegiatan sosialisasi tentang penanganan pelanggaran serta dibutuhkannya pelatihan kalrifikator untuk jajaran Bawaslu supaya menunjang softskill dalam menangani satu perkara, mau tidak mau atas dasar kejadian diatas kita dituntut melakukan telsik di tengah gempuran money politic. Kedua bagi masyarakat harus senantiasa memahami serta melakukan tabayun terhadap informasi-informasi peristiwa yang dialami bahkan informasi yang diterima dari orang lain jangan langsung serta merta menyimpulkan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kelalaian yang dilakukan oleh penyelenggara, dan tidak menganggap kasus apapun ditengah-tengah penyelenggaraan pilkada atau pemilu semuanya bisa masuk dan ditangani oleh Bawaslu, seperti diulas diawal tulisan ini Bawaslu bukan “Keranjang Sampah” yang semuanya bisa masuk dan ditangani oleh Bawaslu. 

[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Bandung_Barat 

[2] Data Hasil Pengawasan Pada Tahapan Pencalonan

[3] Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat Nomor 445/PL.02.1-BA/3217/2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Bandung Barat

[4] Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 dan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Pada Hari Kamis Tanggal 5 Bulan Desember Tahun 2024 di Kabupaten Bandung Barat bertempat di Kampoeng Legok Resort Lembang

[5] Berkas penanganan pelanggaran perkara nomor 016/PL/PB/KAB/13.11/XII/2024

[6] Berkas penanganan pelanggaran perkara nomor 016/PL/PB/KAB/13.11/XII/2024

[7] Data penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung Barat