Lompat ke isi utama

Berita

Adiksi Edisi 11 Bahas Tata Kelola Pengawasan PDPB

Adiksi 11

Suasana penyampaian materi oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Agus Rasyid, saat mengulas pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 dalam Adiksi Edisi 11, Kamis (30/7/2026).

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan pengawasan yang dilakukan secara berkesinambungan. Untuk memperkuat pemahaman jajaran sekretariat terhadap proses tersebut, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menggelar Adiksi (Agenda Diskusi Internal) Edisi ke-11 dengan tema "Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026" di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Agus Rasyid, sebagai narasumber. Diskusi diikuti oleh jajaran pimpinan dan sekretariat sebagai bagian dari penguatan kapasitas internal dalam menghadapi pelaksanaan pengawasan pada masa non-tahapan Pemilu.

Dalam pemaparannya, Agus menjelaskan bahwa pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan amanat regulasi yang bertujuan menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan berkelanjutan. Pengawasan tersebut dilakukan terhadap proses pembaruan data pemilih yang dilaksanakan secara periodik oleh penyelenggara pemilu.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya berfokus pada hasil akhir berupa daftar pemilih, tetapi juga mencakup seluruh proses pembaruan data, mulai dari pencermatan data pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, perubahan status anggota TNI/Polri, pemilih yang memenuhi syarat, hingga masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.

"Pengawasan pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara cermat sejak awal. Data pemilih yang akurat menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, sehingga setiap perubahan data perlu diawasi agar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan," ujar Agus Rasyid.

Ia juga menekankan bahwa seluruh jajaran Bawaslu memiliki peran dalam mendukung pengawasan tersebut, baik melalui pencermatan data, koordinasi dengan pemangku kepentingan, penyusunan laporan hasil pengawasan, hingga penyampaian saran perbaikan apabila ditemukan potensi ketidaksesuaian dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Selain membahas aspek teknis, Agus turut mengulas dasar hukum yang menjadi pedoman pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pemahaman terhadap regulasi dinilai penting agar setiap pelaksanaan pengawasan memiliki dasar yang jelas dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis dan Foto: Bunga Putri N.