Lompat ke isi utama

Berita

Agus Rasyid Bekali Peserta P2P Strategi Pencegahan

P2P Agus Rasyid

Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Agus Rasyid, menyampaikan materi tentang pengawasan partisipatif dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), Kamis (16/7/2026).

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Agus Rasyid, menegaskan pentingnya penguatan pengawasan partisipatif sebagai strategi utama dalam menjaga kualitas demokrasi saat menjadi narasumber pada kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan yang diikuti para peserta P2P tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu memperkuat kapasitas kader pengawas partisipatif menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Dalam pemaparannya, Agus menjelaskan bahwa Pendidikan Pengawas Partisipatif merupakan salah satu program strategis Bawaslu untuk membangun jejaring pengawasan yang melibatkan masyarakat secara aktif. Menurutnya, keberhasilan pengawasan pemilu tidak hanya bergantung pada jajaran pengawas pemilu, tetapi juga membutuhkan partisipasi publik yang sadar dan peduli terhadap proses demokrasi.

“Pencegahan dimaknai sebagai segala upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, pelanggaran pemilihan, maupun sengketa proses pemilu dan pemilihan melalui tugas pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu serta melibatkan partisipasi masyarakat dan dukungan publikasi media,” ujar Agus Rasyid.

Ia menambahkan, kegiatan P2P yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat merupakan tahap lanjutan dari proses pembelajaran yang sebelumnya telah diikuti peserta secara daring. Melalui kegiatan tatap muka ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai tugas pengawasan serta peran strategis masyarakat dalam menjaga integritas demokrasi.

Agus menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilu merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam konteks pengawasan, Bawaslu terus mengedepankan pendekatan pencegahan sebagai langkah awal untuk meminimalkan potensi pelanggaran. Berbagai bentuk kegiatan pencegahan dilakukan melalui identifikasi kerawanan, pendidikan politik, peningkatan partisipasi masyarakat, kerja sama dengan berbagai pihak, publikasi informasi, penyampaian imbauan, hingga kegiatan edukatif lainnya.

Menurut Agus, tantangan demokrasi saat ini semakin kompleks. Perkembangan teknologi informasi dan dinamika politik membuat berbagai bentuk pelanggaran berkembang semakin beragam dan sering kali muncul pada ruang-ruang yang sulit dijangkau oleh pengawas pemilu.

“Kontestasi yang tidak fair semakin kreatif di tengah perkembangan zaman. Di sisi lain, jumlah pengawas pemilu tentu tidak sebanding dengan seluruh potensi peristiwa pelanggaran yang mungkin terjadi. Karena itu, partisipasi masyarakat menjadi faktor yang sangat penting,” katanya.

Ia menegaskan bahwa paradigma pengawasan yang diterapkan Bawaslu saat ini adalah mengedepankan pencegahan tanpa mengesampingkan fungsi penindakan. Dengan memperkuat budaya pencegahan, potensi pelanggaran dapat diminimalisasi sejak awal sehingga kualitas penyelenggaraan pemilu dapat terus ditingkatkan.

Penulis: Regina Nur Maulani

Foto: Bunga Putri N.