Lompat ke isi utama

Berita

Agus Rasyid Tekankan Peran Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu

Agus Rasyid Materi

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Agus Rasyid, saat memberikan materi pada Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (11/8/2026).

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pengawasan pemilu tidak bisa hanya mengandalkan Bawaslu. Keterlibatan masyarakat dibutuhkan untuk memperluas jangkauan pengawasan sekaligus membantu Bawaslu mengetahui potensi pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekitar.

Hal tersebut disampaikan Agus Rasyid dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (11/8/2026).

Menurut Agus, persoalan utama dalam pengawasan partisipatif bukan hanya jumlah masyarakat yang terlibat, tetapi juga kualitas informasi yang disampaikan. Masyarakat perlu memahami apa yang harus diperhatikan, dicatat, dan dilaporkan ketika menemukan dugaan pelanggaran pemilu.

“Pemilu tidak mungkin diawasi oleh Bawaslu sendiri. Karena keterbatasan Bawaslu dalam melihat setiap peristiwa pelanggaran, perlu ada kerja sama dengan masyarakat,” ujarnya.

Ia menyebut pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan besarnya peran masyarakat dalam pengawasan. Dari data yang disampaikan, terdapat 1.953 laporan masyarakat, lebih banyak dibandingkan 734 temuan pengawas.

Namun, Agus mengingatkan laporan masyarakat akan lebih membantu jika disertai informasi yang jelas. Misalnya, ketika mengirimkan video dugaan pelanggaran, masyarakat perlu menjelaskan lokasi, waktu, pihak yang terlibat, dan informasi lain yang dapat membantu proses penelusuran.

Tantangan pengawasan ke depan juga semakin berkembang, terutama dengan meningkatnya penggunaan ruang digital. Politik uang digital, akun anonim, penyebaran informasi yang cepat, hingga penggunaan kecerdasan buatan menjadi hal yang perlu diantisipasi menuju Pemilu 2029.

Karena itu, masyarakat yang terlibat dalam pengawasan juga perlu memiliki kemampuan untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkan maupun melaporkannya kepada Bawaslu.

“Bawaslu tidak mungkin melihat setiap peristiwa, mendengar setiap percakapan, atau berada di setiap ruang digital. Tetapi Bawaslu bisa membangun masyarakat yang tahu apa yang harus dilihat, apa yang harus dicegah, apa yang harus dicatat, dan kapan harus bertindak,” katanya.

Agus berharap pengawasan partisipatif tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi terus berkembang menjadi jaringan masyarakat yang aktif membantu Bawaslu mengawasi proses demokrasi di lingkungannya.

Penulis: Lita Senja

Foto: Agam Fadila