Lompat ke isi utama

Berita

Ahmad Zaenudin Bekali Peserta P2P Pelaporan Pelanggaran Pemilu

P2P Ahmad

Peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) mengikuti sesi materi yang disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ahmad Zaenudin, mengenai mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilu, Kamis (16/7/2026).

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pemahaman mengenai mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilu menjadi salah satu materi penting yang diberikan kepada peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Dalam sesi tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ahmad Zaenudin, membekali peserta dengan pengetahuan dasar mengenai jenis-jenis pelanggaran pemilu, syarat pelaporan, hingga pemanfaatan aplikasi pelaporan daring sebagai sarana pengawasan partisipatif masyarakat.

Materi yang disampaikan pada kegiatan P2P ini bertujuan meningkatkan kapasitas peserta agar mampu mengenali, mendokumentasikan, dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Ahmad, keterlibatan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi.

Dalam pemaparannya, Ahmad menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat beberapa jenis pelanggaran yang menjadi objek pengawasan Bawaslu. Pertama, pelanggaran administratif pemilu, yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme penyelenggaraan tahapan pemilu. Kedua, tindak pidana pemilu, yakni pelanggaran dan kejahatan yang diatur dalam undang-undang kepemiluan maupun pemilihan kepala daerah. Ketiga, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yaitu pelanggaran terhadap sumpah dan janji jabatan penyelenggara pemilu. Selain itu, terdapat pula pelanggaran hukum lainnya yang berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di luar regulasi kepemiluan.

Ahmad juga menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran harus memenuhi persyaratan formal dan materiil. Persyaratan formal meliputi identitas pelapor, pihak terlapor, serta penyampaian laporan yang tidak melewati batas waktu yang ditentukan. Sementara itu, persyaratan materiil mencakup waktu dan tempat kejadian, uraian peristiwa dugaan pelanggaran, serta bukti yang mendukung laporan.

“Laporan dugaan pelanggaran pemilu harus disampaikan paling lama tujuh hari sejak diketahui atau terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami prosedur pelaporan agar laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” jelas Ahmad.

Selain pelaporan secara langsung, peserta juga diperkenalkan dengan mekanisme pelaporan melalui Aplikasi Sigap Lapor. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran, menyampaikan laporan secara daring, dan memperoleh tanda bukti pelaporan. Selanjutnya, pelapor wajib menyerahkan dokumen pendukung secara luring dengan membawa identitas diri dan bukti-bukti pendukung paling lambat dua hari setelah laporan disampaikan secara daring.

Ahmad menegaskan bahwa apabila pelapor tidak melengkapi dokumen secara langsung dalam batas waktu yang ditentukan, laporan tersebut akan diperlakukan sebagai informasi awal dan tidak dapat diproses sebagai laporan resmi.

Pada kesempatan tersebut, Ahmad juga menjelaskan mengenai peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penanganan tindak pidana pemilu. Gakkumdu merupakan wadah terpadu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menangani dugaan tindak pidana pemilu secara terkoordinasi.

“Pelanggaran tindak pidana pemilu ditangani oleh tiga unsur, yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif ini, kami berharap peserta dapat menjadi agen pengawasan di tengah masyarakat dan membantu Bawaslu dalam mendeteksi serta melaporkan dugaan pelanggaran pemilu,” ujar Ahmad.

Penulis: Regina Nur Maulani

Foto: Bunga Putri N.