Apel Pagi, Cecep Rahmat Tekankan Pelaksanaan SE Nomor 17
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Cecep Rahmat Nugraha menegaskan pentingnya pelaksanaan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, serta Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Penegasan tersebut disampaikan dalam apel pagi rutin yang digelar di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Senin (15/6/2026).
Apel pagi diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dan dipimpin oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat, Cecep Rahmat Nugraha, selaku pembina apel.
Dalam amanatnya, Cecep mengingatkan seluruh pegawai agar memahami dan melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif, efektif, dan berorientasi pada kinerja.
“Surat edaran ini harus menjadi pedoman bagi seluruh pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan. Yang terpenting bukan hanya memahami aturan, tetapi juga mengimplementasikannya secara konsisten dalam pekerjaan sehari-hari,” ujar Cecep.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah dalam mendorong transformasi tata kelola pemerintahan dan peningkatan produktivitas aparatur sipil negara. Maka, setiap pegawai di lingkungan Bawaslu diharapkan mampu menyesuaikan pola kerja dengan tetap menjaga kualitas pelayanan, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Selain menyoroti pelaksanaan surat edaran, Cecep juga mengajak seluruh jajaran untuk terus memperkuat disiplin kerja, meningkatkan koordinasi antarbagian, serta menjaga semangat pengabdian kepada lembaga. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan individu, tetapi juga oleh kolaborasi yang baik di lingkungan kerja.
“Setiap bagian memiliki peran penting. Dengan begitu, komunikasi dan sinergi perlu terus dibangun agar seluruh program dapat berjalan efektif dan memberikan hasil yang optimal,” katanya.
Sebagai data pendukung, Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 17 Tahun 2026 diterbitkan untuk mendukung transformasi budaya kerja nasional dan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Bawaslu. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih efisien, fleksibel, adaptif, serta mampu meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Cecep juga mengingatkan seluruh pegawai agar tetap menjaga integritas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Menurutnya, profesionalisme aparatur menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kinerja kelembagaan Bawaslu, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan pemilu.
Beliau mengingatkan seluruh pegawai untuk tetap memenuhi kewajiban administrasi dan pelaporan kinerja selama pelaksanaan tugas kedinasan, baik saat bekerja dari kantor maupun dari rumah. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan dalam presensi, dokumentasi pekerjaan, serta penyampaian laporan aktivitas sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pegawai."
Apel pagi ditutup dengan ajakan kepada seluruh jajaran sekretariat untuk terus meningkatkan kualitas kerja, memperkuat komitmen pelayanan publik, serta menjalankan setiap kebijakan kelembagaan dengan penuh tanggung jawab demi terwujudnya organisasi yang profesional dan berintegritas.
Penulis dan Foto: Bunga Putri N.