Lompat ke isi utama

Berita

Bagja Dorong Analis Kebijakan Perkuat Kualitas Perumusan Kebijakan

Zoom Analis Kebijakan

Pelaksanaan Workshop Tugas Pokok dan Fungsi Analis Kebijakan bagi ASN Bawaslu yang diselenggarakan secara daring, Kamis (22/10/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, meminta analis kebijakan di lingkungan Bawaslu tidak hanya berfokus pada pekerjaan administratif, tetapi juga mampu menghasilkan kajian dan rekomendasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam mengambil keputusan strategis.

Hal tersebut disampaikan Bagja saat membuka Workshop Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Analis Kebijakan bagi ASN di lingkungan Bawaslu yang digelar secara daring, Kamis (22/10/2026). Menurutnya, peran analis kebijakan penting untuk menghubungkan persoalan yang ditemukan di lapangan dengan regulasi dan kebutuhan pengambilan keputusan di tingkat pimpinan.

“Pentingnya analis kebijakan adalah dia sebagai knowledge broker antara temuan lapangan, kerangka regulasi, dan keputusan strategis pimpinan,” ujar Bagja.

Ia mengungkapkan, Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Bawaslu meningkat dari 74,50 pada 2024 menjadi 80,09 pada 2025. Meski demikian, capaian tersebut masih perlu diikuti dengan perbaikan dalam proses perumusan kebijakan.

Bagja menyebut, hasil evaluasi menunjukkan bahwa perumusan kebijakan masih cenderung bersifat top-down, sementara inisiatif dari jajaran di bawah belum optimal. Selain itu, sejumlah kebijakan masih perlu diperkuat dengan kajian dan dokumen perumusan yang memadai agar keputusan yang dihasilkan memiliki dasar yang jelas.

Karena itu, ia menekankan pentingnya penyusunan policy brief atau naskah ringkas kebijakan oleh analis kebijakan. Dokumen tersebut perlu memuat persoalan yang dihadapi, hasil analisis, kesesuaian dengan regulasi, hingga dampak dan proyeksi program terhadap penyelenggaraan demokrasi.

“Jadi teman-teman membuat policy brief itu sebuah keharusan bagi seorang analis kebijakan,” katanya.

Menurut Bagja, kebutuhan terhadap kajian kebijakan yang kuat semakin penting menjelang tahapan Pemilu 2029 yang diperkirakan dimulai pada pertengahan 2027. Bawaslu perlu mempersiapkan kebijakan yang mampu menjawab berbagai persoalan teknis elektoral, perkembangan regulasi, serta tuntutan akuntabilitas publik terhadap pelaksanaan pengawasan pemilu.

Sumber: Website Bawaslu RI