Bagja Dorong Pemetaan Kerawanan PDPB untuk Cegah Data Pemilih Bermasalah
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu mendorong pemetaan potensi kerawanan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilakukan sejak dini. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah persoalan data pemilih, mulai dari data ganda, ketidaksesuaian identitas, hingga perubahan jumlah pemilih yang tidak dapat dijelaskan.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan hal tersebut saat membuka kegiatan Penyusunan Kerangka Pemetaan Kerawanan Isu Strategis PDPB di Jakarta, Senin (10/8/2026). Menurutnya, pemetaan kerawanan perlu dilakukan sejak masa nontahapan agar persoalan data pemilih dapat diketahui dan ditangani sebelum memasuki tahapan pemilu.
“Kita harus cegah munculnya data pemilih ‘gaib’ sejak dini. Pemetaan potensi kerawanan dalam PDPB menjadi kunci agar data pemilih pada pemilu mendatang benar-benar valid,” ujar Bagja.
Bagja mengatakan, persoalan data pemilih bukan sesuatu yang baru ditemukan dalam penyelenggaraan pemilu. Dari hasil pengawasan sebelumnya, Bawaslu masih menemukan berbagai persoalan di daerah, baik yang berkaitan dengan identitas kependudukan maupun perubahan jumlah pemilih dalam jumlah besar.
Salah satu persoalan yang disorot Bagja adalah temuan KTP ganda di Papua Barat Daya. Bawaslu juga mencatat perubahan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Nabire setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dari sekitar 130 ribu menjadi 89 ribu pemilih.
“Kerawanan dalam pemutakhiran data pemilih itu riil. Jangan dikira hal-hal seperti ini tidak mungkin terjadi. Kita pernah menemukan ada satu KTP dengan dua identitas, dua KTP tapi satu NIK. Hal-hal seperti ini yang harus kita cegah dan petakan dalam indeks kerawanan,” tegasnya.
Menurut Bagja, perubahan jumlah data pemilih dalam skala besar perlu ditelusuri lebih jauh. Setiap perubahan harus memiliki alasan yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan ketika data tersebut digunakan dalam tahapan pemilu.
“Kalau ada puluhan ribu data pemilih mendadak hilang, itu pasti ada sebabnya, entah karena perang atau bencana alam. Kalau tidak ada kejadian apa-apa tapi data hilang, ini yang jadi permasalahan dan harus kita teliti kembali,” kata Bagja.
Karena itu, ia meminta pengawasan PDPB tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen atau analisis data dari pusat. Jajaran Bawaslu, termasuk staf dan tim peneliti, perlu melihat langsung kondisi di lapangan, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
“Pengawasan itu tidak bisa cuma dari atas kertas. Staf dan tim peneliti harus turun langsung mengecek ke daerah-daerah dengan kerawanan tinggi, seperti Nabire, Dogiyai, sampai Paniai. Kita harus tahu persis kondisi riil di lapangan seperti apa,” ujarnya.
Bagja menilai pengecekan langsung diperlukan karena setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda, baik dari sisi geografis, administrasi kependudukan, maupun karakteristik masyarakatnya. Temuan di lapangan nantinya dapat menjadi bahan pembanding terhadap data yang dimiliki dan membantu Bawaslu melihat persoalan secara lebih utuh.
Hasil pemetaan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi Bawaslu dalam menentukan wilayah yang perlu mendapat perhatian lebih dalam pengawasan PDPB. Selain memetakan lokasi rawan, Bawaslu juga dapat melihat pola persoalan yang berpotensi kembali muncul pada tahapan pemilu berikutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bagja turut menyoroti kedisiplinan jajaran Bawaslu daerah dalam mengikuti forum strategis kelembagaan. Ia meminta ketidakhadiran jajaran yang seharusnya terlibat menjadi bahan evaluasi, mengingat pembahasan PDPB berkaitan langsung dengan kesiapan pengawasan pemilu.
Bagja juga meminta Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Bawaslu bersama Sekretariat Jenderal Bawaslu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan, termasuk menindaklanjuti kebutuhan penguatan pengawasan di daerah.
Menurutnya, pengawasan data pemilih membutuhkan kerja yang dilakukan secara konsisten, mulai dari pemetaan risiko, pengumpulan dan analisis data, verifikasi, hingga pengecekan langsung di lapangan. Dengan cara tersebut, persoalan dapat ditemukan lebih awal dan tidak menunggu sampai menjadi masalah pada tahapan pemilu.
Upaya memetakan kerawanan sejak masa nontahapan menjadi bagian dari langkah Bawaslu untuk memperkuat pengawasan PDPB. Dengan data yang lebih akurat dan proses verifikasi yang berjalan sejak awal, potensi persoalan diharapkan dapat ditekan sebelum memasuki tahapan pemilu mendatang.
Sumber: Website Bawaslu RI