Bawaslu Bandung Barat Gelar Rapat Koordinasi dengan Pemantau
|
Lembang, 30/03/2019 - Bawaslu Kabupaten Bandung Barat melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif dengan Pemantau yang ada di Kabupaten Bandung Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Gumilang Regency Lembang, selama dua hari, yaitu dari tanggal 30 Maret sampai tanggal 31 Maret 2019.
Dalam sambutanya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Cecep Rahmat Nugraha mengatakan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat serta amanat undang-undang terkait dengan pemantau pemilu.
"Kami ingin ketelibatan aktif masyarakat dalam pengawasan pemilihan umum, khususnya untuk Pemantau ini sesuai amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau" kata Cecep.
Adapun Pemantau yang hadir dalam kegiatan ini yakni dari Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Jawa Barat, Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI), Keluarga Mahasiswa Bandung Barat (KEMBARA), dan Saka Adhyasta Pemilu Kabupaten Bandung Barat.
Para pemantau dalam menjalankan tugasnya akan dilindungi oleh hukum. Mereka harus mengamati dan mengumpulkan informasi pemilu di lapangan lalu melaporkannya ke Bawaslu. Bawaslu akan mengkaji laporannya, baik itu berkaitan dengan pelanggaran administratif, etik dan lain-lain. Laporan dari pemantau akan ditindaklanjuti walaupun hanya sekadar informasi awal, belum disertai bukti-bukti.