Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dorong Revisi UU Pemilu Berbasis Evaluasi Pemilu 2024

Herwyn UU Pemilu

Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda menyampaikan pandangan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Revisi Undang-Undang Pemilu di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

 

 

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda mendorong agar evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi pijakan utama dalam penyusunan usulan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Menurutnya, pengalaman dan data hasil pengawasan Pemilu 2024 perlu diolah secara sistematis agar dapat menjadi masukan yang kuat dalam memperbaiki regulasi pemilu mendatang.

Herwyn mengatakan Bawaslu memiliki data pengawasan yang cukup besar dari pelaksanaan Pemilu 2024. Data tersebut, menurutnya, tidak cukup hanya disimpan sebagai dokumentasi, tetapi perlu dianalisis untuk melihat persoalan yang berkaitan langsung dengan regulasi.

“Kita harus dapat menunjukkan secara presisi, norma mana yang bekerja, norma mana yang berpotensi multitafsir, norma mana yang kurang efektif, dan norma apa yang belum tersedia tetapi dibutuhkan,” ujar Herwyn saat menghadiri Diskusi Kelompok Terpumpun Revisi Undang-Undang Pemilu, Selasa (18/8/2026).

Menurut Herwyn, evaluasi perlu dilakukan secara lebih mendalam dengan menghubungkan berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan dengan ketentuan hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu. Dengan begitu, usulan perubahan regulasi tidak hanya didasarkan pada pengalaman atau persoalan yang muncul, tetapi memiliki dasar empiris yang jelas.

Ia menjelaskan, hasil evaluasi nantinya dapat digunakan untuk memilah ketentuan yang masih relevan, norma yang menimbulkan perbedaan penafsiran, hingga aturan yang belum mampu menjawab persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Norma yang sudah berjalan efektif tentu perlu dipertahankan. Sementara ketentuan yang menimbulkan perbedaan penafsiran perlu diperjelas, dan norma yang tidak efektif atau belum tersedia dapat disesuaikan maupun ditambahkan,” kata Herwyn.

Selain mengevaluasi substansi regulasi, Herwyn menilai revisi UU Pemilu perlu memperhatikan kodifikasi dan harmonisasi aturan. Menurutnya, kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu membutuhkan regulasi yang selaras, terutama dalam mengatur prosedur, kewenangan, serta akibat hukum dari setiap pelanggaran.

“Prinsip dasarnya sederhana. Satu sistem pemilu membutuhkan sistem hukum yang konsisten,” tuturnya.

Herwyn juga mendorong agar penguatan regulasi berjalan beriringan dengan pembaruan manajemen pengawasan. Pengawasan berbasis risiko dan pemanfaatan ekosistem data digital yang terintegrasi dinilai semakin penting untuk membantu Bawaslu membaca potensi kerawanan sejak dini.

Hal tersebut menjadi penting seiring berkembangnya pola pelanggaran, termasuk politik uang dan disinformasi di ruang digital. Menurut Herwyn, perubahan karakter persoalan Pemilu perlu diikuti dengan kemampuan regulasi dan sistem pengawasan untuk meresponsnya.

Sumber: Website Bawaslu RI