Bawaslu Gelar Rakor Pengawasan PDPB Pasca Terbitkan SE 29 Tahun 2025
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar Bawaslu RI secara daring, Senin (16/06/2025).
"Berdasarkan Pasal 96 huruf d, Pasal 100 huruf e, Pasal 104 (e) Undang-Undang 7 Tahun 2017 bahwa Bawaslu berkewajiban untuk mengawasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU. Untuk Peraturan Bawaslu terkait PDPB masih dalam proses sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Namun, pada kesempatan kali ini kita akan mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengawasan PDPB," ujar Eliazar Barus, Kepala Biro Pengawasan Bawaslu RI.
Turut hadir dalam forum ini, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, La Bayoni menekankan pentingnya sosialisasi SE 29/2025 yang mengatur tentang pengawasan PDPB karena Peraturan Bawaslu masih dalam proses. Surat Edaran tersebut dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu RI pada 12 Juni 2025.
"Berkaitan dengan SE yang diterbitkan, harapannya kepada semua jajaran baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk dapat mempelajari secara baik sebagai pedoman dalam pengawasan PDPB," ujar La Bayoni.
Ia menambahkan terdapat beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian bersama. Berkaitan dengan daftar pemilih, banyak pemilih yang baru mempersoalkan terkait data pada hari-H Pemilu. Untuk itu, kaitan dengan kesadaran menyangkut pentingnya data pemilih harus ada upaya dari semua pihak sehingga proses penyampaian data harus mendapat perhatian baik dari penyelenggara maupun masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bawaslu diberikan kewenangan sesuai amanat UU. "Terdapat permasalahan dalam PDPB yaitu terkait validitas dan akurasi data pemilih, data ganda, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang invalid. Selain itu juga terdapat pemilih yang sudah meninggal namun masih terdaftar sebagai pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tapi masih terdaftar seperti pindah domisili termasuk perubahan status TNI/POLRI, dan pemilih pemula. Pemilih yang berada di rumah tahanan juga perlu diawasi bersama," ungkap La Bayoni.
Tidak hanya itu, La Bayoni menyampaikan harus ada upaya-upaya strategi dari Bawaslu untuk mengatasinya. Semua strategi sudah ada dalam SE 29/2025. Disamping itu, La Bayoni pun terkankan dari sisi pencegahan. Menurutnya, pencegahan yang dapat dilakukan diantaranya dengan membuat surat imbauan, membuat posko aduan masyarakat, dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk deteksi permasalahan secara dini. Selain itu, uji petik dan penguatan pengawasan partisipatif dilakukan untuk maksimalkan pengawasan.
Rapat koordinasi dihadiri oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu, Kepala Biro Pengawasan Bawaslu, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Penulis dan Foto: Bunga Putri N.