Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jabar Luncurkan Logo Dirgahayu ke-12, Bagaimana Makna Filosofisnya?

Logo HUT Bawaslu

Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Jabar) meluncurkan logo bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Bawaslu Jabar, Kamis (26/6/2025). Dok: Bawaslu Jabar

Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Lahirnya Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak terlepas dari lahir Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, yang sebelumnya Pengawas Pemilu di tingkat Provinsi bersifat adhoc. Atas dasar Undang-Undang tersebut pada tanggal 26 Juni 2013, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dibentuk. 

Dikutip dari laman website Bawaslu Jabar, Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi). Selain itu pada bagian kesekretariatan Bawaslu juga didukung oleh unit kesekretariatan eselon I dengan nomenklatur Sekretariat Jenderal Bawaslu. Selain itu pada konteks kewenangan, selain kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu. Kewenangan utama Pengawas Pemilu adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pidana Pemilu dan kode etik.

Pada 26 Juni 2025 Bawaslu Jabar berusia 12 tahun. Pada ulang tahun ke-12 ini, tema yang diusung adalah '12 Taun Bawaslu Jabar, Satia Ngawasan Ngabdi ka Nagara'. Hari Ulang Tahun Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang ke-12 kali ini mengambil tema "Satia Ngawasan, Ngabdi ka Nagara". tema ini berasal dari Bahasa Sunda dan memiliki makna mendalam yang mencerminkan pengawas pemilu mempunyai integritas dan pengabdian dalam menjaga demokrasi di Indonesia khususnya di Jawa Barat.

Satia Ngawasan Ngabdi Ka Nagara
"Satia" berarti setia, teguh, dan tidak goyah dalam prinsip. 

"Ngawasan" berarti mengawasi atau melakukan pengawasan.
Makna: Mencerminkan tekad Bawaslu untuk setia dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pemilu, dengan jujur, adil, dan tanpa kompromi terhadap kecurangan. Ini adalah komitmen moral dan profesional untuk mengawasi jalannya demokrasi secara konsisten.

"Ngabdi Ka Nagara"
"Ngabdi" berarti mengabdi atau berbakti. "Ka Nagara" berarti kepada negara.
Makna: Menunjukkan bahwa semua tugas dan fungsi yang dijalankan oleh Bawaslu dilakukan sebagai bentuk pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

Filosofi Keseluruhan
Filosofi ini menegaskan bahwa pengawasan pemilu bukan sekadar tugas administratif, tetapi merupakan bentuk pengabdian luhur kepada bangsa demi tegaknya demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat. Bawaslu dituntut untuk menjaga integritas, objektivitas, dan keberanian dalam menegakkan aturan.

Sumber: Bawaslu Jabar