Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu KBB Buka Ruang Dialog Demokrasi Pasca Pemilu

Konsolidasi Demokrasi

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Siska Ayu Anggraeni saat membuka dialog dengan warga melalui kegiatan 'konsolidasi demokrasi' Bawaslu bersama masyarakat dalam rangka penguatan demokrasi di luar tahapan pemilu, Selasa (21/1/2026)

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Diskusi santai di tengah lingkungan warga menjadi ruang awal Bawaslu memperkuat demokrasi. Melalui kegiatan konsolidasi demokrasi di luar tahapan pemilu sebagai upaya memperkuat kualitas demokrasi serta mempersiapkan pengawasan Pemilu Tahun 2029, Bawaslu menggali pandangan masyarakat terkait praktik kepemiluan yang masih menjadi tantangan, mulai dari politik uang hingga efektivitas penegakan aturan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.


Kegiatan konsolidasi demokrasi tersebut dilaksanakan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Siska Ayu Anggraeni, Rabu (21/1/2026), bertempat di rumah salah satu rumah warga, Ibu Mira, yang menjabat sebagai Humas di Perumahan tersebut. Diskusi berlangsung selama 60 menit dan diikuti oleh 6 orang peserta dari masyarakat sekitar.


Dalam diskusi tersebut, warga menyampaikan sejumlah masukan penting terkait dinamika demokrasi dan kepemiluan. Salah satu peserta menegaskan pentingnya pemilihan umum sebagai wujud kedaulatan rakyat.
Pemilihan umum harus tetap dilakukan dengan mekanisme dipilih langsung oleh rakyat,” ungkap salah satu peserta diskusi.


Masukan lainnya menyoroti masih maraknya praktik politik uang.
Politik uang masih sering terjadi, sehingga aturan harus ditegakkan secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar peserta lainnya.


Masyarakat juga menilai banyaknya jumlah calon legislatif dapat membingungkan pemilih.
Jumlah kandidat yang terlalu banyak justru menyulitkan masyarakat saat mencoblos karena pilihan menjadi tidak fokus,” tambah peserta diskusi.


Melalui kegiatan ini, Bawaslu melakukan identifikasi dan pemetaan isu-isu demokrasi dan kepemiluan aktual, antara lain politik uang, disinformasi atau hoaks, netralitas Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri, larangan penggunaan fasilitas negara dan tempat ibadah, isu SARA, serta potensi persoalan lain yang dapat melemahkan demokrasi.
Bawaslu berharap konsolidasi demokrasi bersama masyarakat sipil dan pemangku kepentingan ini dapat menjadi dasar dalam perumusan kebijakan pengawasan, strategi pencegahan, serta penguatan tata kelola pemilu yang berintegritas guna memperkokoh demokrasi substansial.


Pelaksanaan konsolidasi demokrasi ini didasarkan pada Pasal 94 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu melalui identifikasi serta pemetaan potensi kerawanan, sekaligus mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.


Selain itu, kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2025–2029, yang mengusung visi “Kolaborasi Memperkokoh Demokrasi Substansial melalui Pengawasan Pemilu yang Berintegritas dalam rangka Mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas.”

Penulis: Bunga Putri N.