Bawaslu KBB Ikuti Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 se-Jawa Barat
|
Bekasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Siska Ayu Anggraeni hadir pada Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2024 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Barat. Rapat digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat bertempat di Bekasi, (10/3/2025) sampai dengan (13/3/2025).
Arahan disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Harminus Koto. "Rapat evaluasi ini menjadi momen penting bagi kita semua, karena penyelesaian sengketa dalam setiap tahapan Pilkada bukan hanya merupakan tugas konstitusional, tetapi juga bagian dari upaya kita untuk menjaga integritas demokrasi," ujarnya.
Lebih lanjut, menurutnya sengketa yang timbul dalam Pilkada merupakan bagian dari dinamika pada Pilkada yang harus kita tangani secara profesional, adil, dan berlandaskan hukum. "Oleh karena itu, refleksi dan evaluasi terhadap proses penyelesaian sengketa yang telah kita laksanakan menjadi sangat penting", tegas Harminus.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Yusuf Kurnia terkait 'Jejak Pengawal Demokrasi Lokal'. Dalam pemaparannya, dijelaskan mengenai Penerapan Asas Hukum & Kinerja Penyelesaian Sengketa yaitu Pertama Asas Ius Curia Novit (Tahu Hukum) Dan Non Liquet (Tidak Boleh Menolak Perkara), yaitu Dalam konteks Bawaslu, jika ada sengketa Pilkada yang diajukan, Bawaslu wajib menerima, memproses, dan memberikan putusan sesuai dengan kewenangannya. Bawaslu tidak hanya bergantung pada argumen atau dalil yang diajukan para pihak, tetapi juga harus menggali dan menerapkan hukum yang relevan, Kedua asas Asas Ubi Jus, Ibi Remedium (Di Mana Ada Hak, Di Situ Ada Pemulihan) yaitu Setiap pelanggaran hak dalam Pilkada harus memiliki mekanisme penyelesaian dan pemulihan yang adil.
Jika ada peserta yang dirugikan dalam proses Pilkada, maka Bawaslu harus memberikan jalan keluar yang sesuai dengan hukum yang ketiga Asas Summum Ius, Summa Iniuria (Hukum Yang Kaku Bisa Menjadi Ketidakadilan) yang artinya Dalam penyelesaian sengketa Pilkada, Bawaslu tidak boleh hanya melihat hukum secara tekstual, tetapi juga harus mempertimbangkan keadilan substantif dan dampaknya bagi demokrasi. Selain itu beliau juga menjelaskan terkait Kinerja Pengawas Pemilu Dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada Tercermin Pada Kapasitas Atau Keterampilan:
Keterampilan Hukum & Regulasi
Keterampilan Musyawarah Mufakat
Keterampilan Musyawarah Terbuka dan Analisis Kasus
Manajemen Waktu dan Administrasi
Narasumber selanjutnya yaitu Usmar yang memberikan paparan terkait dengan 'Evaluasi Mekanisme Penyelesaian Permohonan Sengketa Pemilihan'. Dijelaskan bahwa evaluasi secara umum merupakan suatu proses sistematis dalam memeriksa, menentukan, membuat keputusan atau menyediakan informasi terhadap program yangg telah dilakukan dan sejauh mana sebuah program tersebut telah tercapai. Adapun beberapa aktivitas persiapan Evaluasi, antara lain sebagai berikut:
Menentukan topik yang akan dievaluasi.
Merancang kegiatan evaluasi, termasuk proses pelaksanaannya.
Mengumpulkan dan mencatat data dan informasi yang dibutuhkan.
Mengolah dan menganalisis data serta menentukan tolak ukur waktu sebagai hasil evaluasi.
Melaporkan hasil evaluasi agar diketahui pihak-pihak berkepentingan.
Narasumber terakhir dari Fernando Yohannes memaparkan terkait 'Proyeksi Penguatan Bawaslu Melalui Penyelesaian Sengketa Pemilihan'. Dalam pemaparannya, Ia menjelaskan bahwa Tantangan dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu melalui Acara Cepat diantaranya :
Keterbatasan Waktu
Waktu singkat untuk persiapan dokumen sering kali menjadi kendala bagi para pihak bersengketa
Koordinasi Antar-Lembaga
Dalam beberapa kasus, keputusan Bawaslu mungkin membutuhkan tindak lanjut dari KPU, yang memerlukan koordinasi efektif.
Tekanan Politik dan Publik
Tekanan eksternal sering kali memengaruhi proses mediasi atau adjudikasi, terutama dalam kasus yang melibatkan tokoh besar.
Penulis dan Foto: Ayu Putri U.