Bawaslu KBB Ikuti Rapat Evaluasi Tugas Fungsi Divisi Hukum pada Pilkada 2024 yang digelar Bawaslu Jawa Barat
|
Bekasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menghadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan dan Implementasi Tugas Fungsi Divisi Hukum pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Barat, (17/2/2025-20/2/2025). Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Syaiful Bachri yang hadir memberikan sambutan menyampaikan bahwa pertemuan dengan divisi hukum sudah berlangsung sejak pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi. "Saya mengucapkan selamat kepada divisi hukum yang sudah mengawal dalam pemberian keterangan meskipun belum purna sepenuhnya," ujar Syaiful.
Menurut Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Hj. Nuryamah "Pertemuan kali ini bukan hanya evaluasi, tetapi lebih khusus lagi saya berbahagia sesuai PKPU 2/2024 khususnya diluar 11 Kab/Kota (yang terdapat perkara PHP di MK) ini pertama kali kita bertemu. Tentu hal lain kalau kita berbicara evaluasi hukum, divisi hukum sudah melaksanakan tugas fungsinya secara baik. Ini terbukti dari 11 perkara yang masuk ke MK hanya 1 Kabupaten yang lanjut. Tetapi divisi hukum tidak bisa berdiri sendiri tentu dalam konteks kolektif kolegial yang sudah dibangun ada divisi pengawasan, pencegahan dan penanganannya maka saya katakan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah sukses," tegas Nuryamah.
Lebih lanjut menurutnya Bawaslu sudah melakukan pencegahan berjumlah 7.233 Pencegahan, di dalamnya banyak kategori dan menyesuaikan dengan SE 204, ada MoU nya ada naskah dinasnya ada sosialisasinya dan sebagainya. Konteks pemahaman masyarakat baik itu laporan yang masuk itu meningkat. "Ketika pada bulan ramadhan tetap harus ada kegiatan dengan judul besarnya adalah ngabuburit pengawasan. Yang terpenting adalah untuk segera melaporkan jadwal yang diminta Bawaslu RI, kick off nya akan dilaksanakan pada tanggal 3 bulan Maret 2025. Apapun yang kita lakukan tetap bisa tersampaikan informasinya kepada masyarakat," ungkapnya.
Anggota Bawaslu Jawa Barat yang membidangi Hukum, Usep Agus Zawari hadir sekaligus membuka kegiatan. Dalam sambutannya, Usep menyampaikan bahwa apa yang harus dilakukan divisi hukum disaat setelah selesainya PHP ini. "Sesuai dengan Peraturan Bawaslu terdapat 11 tugas divisi hukum, diantaranya advokasi hukum, pendidikan hukum, evaluasi dan seterusnya, arahan yang akan dilakukan oleh Bawaslu RI akan diarahkan kepada upaya-upaya kita terhadap peningkatan pemahaman pemilu kepada masyarakat. Pasca sidang MK banyak residu yang didapat, kita optimalkan kerja cerdas dan kerja keras, kita optimalkan pendidikan hukum baik di internal dan masyarakat", ujarnya.
Narasumber yang hadir dalam rapat evaluasi yakni H. Wasikin dan H.Yusuf Kurnia. Beberapa perkara-perkara yang muncul harus diselesaikan karena Bawaslu satu-satunya yang memiliki otoritas pengawasan baik pemilu maupun Pemilihan, konflik internal partai bukan kewenangan Bawaslu, jadi analisis hukum dibutuhkan agar tidak salah dalam menerapkan hukum.
Penulis dan Foto: Ayu Putri U.