Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu KBB Imbau Partai Politik Perbarui Data melalui SIPOL

Imbauan Partai Politik

Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menyampaikan imbauan kepada partai politik tingkat Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) Semester I Tahun 2026 melalui SIPOL guna memastikan data kepartaian tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Bandung Barat mengimbau partai politik tingkat Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) Semester I Tahun 2026 melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan guna memastikan data partai politik tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 32/PM.00.02/K.JB-02/06/2026 tanggal 11 Juni 2026 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 yang ditujukan kepada partai politik tingkat Kabupaten Bandung Barat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkala merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas administrasi kepartaian sekaligus mendukung terselenggaranya tahapan pemilu yang berintegritas di masa mendatang.

"Data partai politik yang akurat dan mutakhir menjadi salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu. Karena itu, Bawaslu mengimbau seluruh partai politik untuk melakukan pembaruan data apabila terdapat perubahan, sehingga data yang tersimpan dalam SIPOL selalu sesuai dengan kondisi faktual," ujarnya.

Melalui surat imbauan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat meminta partai politik untuk segera melakukan pemutakhiran data apabila terdapat perubahan pada Semester I Tahun 2026. Penyampaian hasil pemutakhiran data diharapkan dilakukan paling lambat tiga hari kerja sebelum berakhirnya bulan Juni 2026.

Adapun beberapa aspek yang menjadi fokus pemutakhiran data partai politik meliputi kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten Bandung Barat, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam susunan kepengurusan, data keanggotaan partai politik, domisili kantor tetap partai politik, serta rekening bank atas nama partai politik.

Bawaslu Kabupaten Bandung Barat juga mengingatkan partai politik untuk melakukan pencermatan terhadap seluruh data dan dokumen yang akan diperbarui dalam SIPOL. Ketelitian dalam proses pemutakhiran diperlukan agar data yang disampaikan sesuai dengan kondisi aktual dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik menjadi salah satu aspek yang turut mendapat perhatian dalam pelaksanaan pengawasan. Bawaslu berharap setiap partai politik dapat memastikan pemenuhan ketentuan keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Pemutakhiran data partai politik tidak hanya berkaitan dengan pembaruan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kepartaian yang tertib, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh partai politik untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini," tambahnya.

Pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2022, Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025, serta Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 99/PL.01-SD/06/2026 tentang Mekanisme Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Tahun 2026.

Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas administrasi kepartaian. Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan langkah-langkah pencegahan yang dilakukan, Bawaslu berharap data partai politik yang tersaji dalam SIPOL senantiasa akurat, mutakhir, dan dapat mendukung penyelenggaraan Pemilu yang demokratis serta berintegritas.

Penulis: Ayu Putri U.