Bawaslu KBB Kunjungi DPC PDIP KBB dalam Rangka Pengawasan Data Parpol
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ridwan Raharja, memimpin langsung kegiatan koordinasi dan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bandung Barat, Rabu (8/7/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu pada masa non-tahapan pemilu guna memastikan data partai politik tetap akurat, mutakhir, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kunjungan tersebut turut dihadiri Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Siska Ayu Anggraeni, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Ahmad Zaenudin, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Agus Rasyid serta jajaran staf Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Sementara dari pihak PDIP, hadir pengurus DPC termasuk Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi.
Dalam kesempatan tersebut, Ridwan Raharja menjelaskan bahwa pengawasan PDPPB merupakan amanat yang harus dilaksanakan Bawaslu untuk memastikan partai politik senantiasa memenuhi persyaratan administrasi secara berkelanjutan, meskipun saat ini belum memasuki tahapan pemilu.
“Yang paling penting adalah silaturahmi untuk membangun sinergi dan kerja sama terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan. Kami ingin memastikan komunikasi antara Bawaslu dan partai politik berjalan baik sehingga proses pemutakhiran data dapat terlaksana sesuai ketentuan,” ujar Ridwan.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Bawaslu Kabupaten Bandung Barat telah menyampaikan surat pemberitahuan dan surat imbauan kepada seluruh partai politik di Kabupaten Bandung Barat. Imbauan yang disampaikan pada 17 Juni 2026 tersebut bertujuan mengingatkan partai politik agar mematuhi ketentuan terkait PDPPB sekaligus mempersiapkan dokumen yang diperlukan dalam proses pemutakhiran data.
Menurut Ridwan, pengawasan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada kepatuhan administrasi, tetapi juga menjadi langkah pencegahan terhadap potensi sengketa maupun pelanggaran administrasi pada tahapan pemilu yang akan datang.
Dalam pemaparannya, Siska Ayu Anggraeni menjelaskan bahwa pelaksanaan PDPPB mengacu pada instruksi Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan setiap enam bulan sekali. Adapun data yang menjadi objek pemutakhiran meliputi kepengurusan partai politik, keanggotaan partai politik, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, serta keberadaan kantor tetap partai politik.
“Tujuan PDPPB adalah mencegah potensi sengketa dan pelanggaran administrasi, memastikan pemenuhan persyaratan partai politik, serta menjaga validitas data yang nantinya digunakan dalam tahapan kepemiluan,” jelas Siska.
Pada saat proses pencermatan dokumen, Bawaslu menemukan adanya ketidaksesuaian data yang diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dokumen yang seharusnya berkaitan dengan domisili kantor tetap dan legalitas kantor partai belum sepenuhnya sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan. Menindaklanjuti hal tersebut, pengurus PDIP Kabupaten Bandung Barat langsung menyerahkan dokumen perbaikan untuk dilakukan penyesuaian data.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDIP Kabupaten Bandung Barat menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat imbauan dan pemberitahuan dari Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Ia juga menyatakan komitmen partainya untuk mendukung pelaksanaan PDPPB dan melakukan perbaikan terhadap data yang masih perlu disesuaikan.
Sementara itu, Ahmad Zaenudin menekankan pentingnya pendidikan politik bagi partai politik sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi. Menurutnya, Bawaslu siap berkolaborasi dengan partai politik melalui kegiatan pendidikan politik dan peningkatan pemahaman regulasi kepemiluan.
“Pendidikan politik merupakan bagian penting dalam membangun demokrasi yang sehat. Kemenangan yang baik adalah kemenangan yang dipersiapkan dengan baik dan sesuai aturan. Bawaslu juga siap hadir sebagai narasumber apabila partai politik membutuhkan penguatan kapasitas terkait kepemiluan dan pengawasan partisipatif,” kata Ahmad.
Ia juga membagikan pengalaman serta catatan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai bahan evaluasi bersama agar proses administrasi dan koordinasi pada pemilu mendatang dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan sebagai upaya menjaga akurasi data partai politik, mencegah potensi sengketa, serta memperkuat kesiapan partai politik menghadapi tahapan Pemilu 2029.
Penulis dan Foto: Bunga Putri N.