Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu KBB Lakukan Pengawasan Perbaikan LADK Parpol Pemilu

Perbaikan LADK

Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (kedua dari kanan) beserta Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat (tengah) saat kegiatan penerimaan perbaikan LADK di Kantor KPU KBB berakhir, Jumat (12/01/2024) pukul 24.00 WIB.

Bandung Barat -- Pasca penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 7 Januari 2024 lalu, 17 LADK dari total 18 Partai Politik dikembalikan. Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ahmad Zaenudin dan Siska Ayu Anggraeni hadir mengawasi proses penerimaan perbaikan LADK yang harus diserahkan Partai Politik, lima hari sejak penerimaan tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan LADK dari KPU yakni 12 Januari 2024. 

Penerimaan perbaikan LADK berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan Pasal 325-339 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kegiatan Kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu, serta dalam mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatatatkan pada pembukuan untuk kemudian dilakukan pelaporan dana kampanye. 

Dalam Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, Laporan Dana Kampanye terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). LADK merupakan pelaporan yang didalamnya terdiri dari informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik, atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain.

Di Kabupaten Bandung Barat, ke-17 Perbaikan LADK telah diterima oleh KPU hingga 12 Januari pukul 24.00 WIB. (bpn)