Bawaslu KBB Perkuat Pengelolaan JDIH Lewat Adiksi
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Agar pengelolaan produk hukum semakin tertata dan mudah diakses, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menggelar Rapat Dalam Kantor Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dengan tema "Pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten Bandung Barat: Input Produk Hukum di Bawaslu Kabupaten Bandung Barat" di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Senin (3/8/2026). Rapat dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Siska Ayu Anggraeni, serta diikuti jajaran sekretariat.
Dalam pertemuan tersebut, Siska mengajak seluruh peserta melihat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bukan hanya sebagai tempat menyimpan dokumen, tetapi sebagai wajah keterbukaan informasi hukum Bawaslu. Karena itu, setiap produk hukum yang diterbitkan perlu dikelola secara rapi, terdokumentasi dengan baik, dan mudah ditemukan ketika dibutuhkan.
"JDIH bukan sekadar tempat mengunggah dokumen. Yang lebih penting adalah bagaimana setiap produk hukum tersusun dengan baik sehingga dapat dimanfaatkan, baik untuk kebutuhan internal maupun oleh masyarakat," ujar Siska.
Pembahasan kemudian berlanjut pada aspek teknis pengelolaan JDIH. Staf diajak memahami alur penginputan produk hukum, mulai dari menentukan dokumen yang wajib dipublikasikan, memeriksa kelengkapan administrasi, menyusun penamaan berkas yang seragam, hingga memastikan metadata dan legalitas dokumen telah sesuai sebelum diunggah ke aplikasi JDIH.
Siska juga mengingatkan bahwa pengelolaan JDIH tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab satu divisi. Menurutnya, setiap bagian di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat memiliki dokumen yang berpotensi menjadi produk hukum ataupun arsip kelembagaan sehingga perlu membangun pola kerja yang saling terhubung.
"Jika setiap divisi memiliki alur penyampaian dokumen yang jelas, proses pengarsipan akan lebih mudah. Harapannya, seluruh produk hukum Bawaslu Kabupaten Bandung Barat bisa terdokumentasi dengan baik di JDIH, sekaligus terintegrasi dengan layanan PPID," jelasnya.
Penulis: Ayu Putri U.
Foto: Bunga Putri N.