Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu KBB Sampaikan Keterangan dalam Sidang Perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi

Sidang Perkara MK

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul (kiri) dan Anggota Ahmad Zaenudin (kanan) memberikan keterangan dalam sidang perkara PHPU Pilkada Bandung Barat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menyampaikan keterangan dalam sidang perkara sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (17/1/2025). 

Sidang dengan Nomor Perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dipimpin oleh Panel Hakim Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah. Agenda sidang kali ini membahas jawaban dari KPU sebagai Termohon, keterangan dari Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan, serta jawaban dari Pihak Terkait.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul bersama Anggota Ahmad Zaenudin hadir langsung memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Dalam pernyataannya, Bawaslu KBB memaparkan hasil pengawasan dan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran yang menjadi dasar permohonan PHPU.

 

Sidang Perkara MK

“Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Kelurahan/Desa Cikahuripan Nomor 18/LHP/PM.01.02/11/2024, kegiatan kunjungan Menteri Desa dan Utusan Khusus Presiden di Kecamatan Lembang telah dicatat dan didokumentasikan, dan tidak ditemukan unsur pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Riza Nasrul.

Selain itu, Bawaslu juga menyampaikan keterangan terkait dalil pemohon mengenai dugaan politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di 11 kecamatan. Berdasarkan hasil penanganan, tidak ditemukan unsur pelanggaran yang memenuhi pasal terkait politik uang. Sebagian kasus bahkan telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Bawaslu juga merekomendasikan kepada Penjabat Bupati Bandung Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memberikan imbauan kepada perangkat desa agar menjaga netralitas selama tahapan pemilihan.

Dari pihak lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat selaku Termohon menyampaikan bahwa permohonan pemohon salah objek dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kuasa hukum KPU, Gatot Rusbal, menegaskan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan adanya keberpihakan aparatur negara maupun praktik politik uang yang dilaporkan.

“Kami memohon kepada Majelis agar mengabulkan eksepsi Termohon dan menolak seluruh permohonan Pemohon karena keputusan KPU Nomor 272 Tahun 2024 telah sah secara hukum,” tegas Gatot Rusbal dalam persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum pihak terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 2), Rd. Susanti Komalasari dan Dr. Rahmat, menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak layak diperiksa oleh MK karena tidak mempersoalkan hasil perolehan suara secara signifikan. Berdasarkan data, perolehan suara pihak terkait mencapai 341.225 suara, sedangkan pemohon memperoleh 224.066 suara, dengan selisih 117.159 suara atau 12,84 persen, melebihi ambang batas yang dapat disengketakan di MK.

Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh bukti dari Bawaslu telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap. Sidang selanjutnya akan menunggu hasil keputusan Majelis apakah perkara akan dinyatakan dismissal (tidak diteruskan) atau dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Penulis dan Foto: Bunga Putri Nauli

Editor: Ridwan Raharja