Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu KBB Sampaikan Keterangan dalam Sidang Perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi

Sidang Perkara MK

Ketua Bawaslu Riza Nasrul dan Anggota Ahmad Zaenudin dalam Sidang Perkara PHPU dengan agenda mendengarkan jawaban Bawaslu sebagai pemberi keterangan, jawaban pihak termohon serta pihak terkait di Mahkamah Konstitusi, Jumat (17/01/2025)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sidang perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat dilaksanakan pada Jum’at, 17 Januari 2025 lalu. Agenda sidang perkara dengan Nomor Perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 dihadiri oleh Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul dan Anggota Ahmad Zaenudin. Pihak pemohon dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 diwakili oleh kuasa hukum yaitu Widi Cakrawan dan Regginaldo Sultan. Dari pihak termohon hadir Benben Fathurrohman dari KPU Kabupaten Bandung Barat beserta kuasa hukum Gatot Rusbal. Dari pihak terkait yang merupakan kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 hadir Rd. Susanti Komalasari dan Dr. Rahmat. 


Sidang pada Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah. Agenda sidang perkara yaitu mendengarkan jawaban dari KPU sebagai Pihak Termohon, mendengarkan jawaban dari Bawaslu sebagai pemberi keterangan, dan juga mendengarkan jawaban Pihak Terkait. 

 

Sidang Perkara MK


Jawaban KPU sebagai Pihak Termohon:
KPU Kabupaten Bandung Barat menyatakan berkaitan dengan kewenangan untuk pemohon dinyatakan salah objek karena di permohonan pemohon tidak menyampaikan terhadap perselisihan tapi menyampaikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama proses. “Berkaitan dengan  kedudukan hukum, berkaitan dengan ketidakterpenuhan pasal 158. Eksepsi permohonan tidak jelas. Berkaitan dengan pokok permohonan, pertama, keberpihakan aparatur negara. Menurut Termohon, keberpihakan tersebut pada prosesnya termohon tidak mengakui dan pemohon tidak melaporkan kepada Bawaslu. Termohon tidak mendapat informasi apakah ada persoalan tersebut atau tidak. Kedua, money politic diuraikan dalam jawaban termohon, termohon tidak mengetahui apakah dilaporkan atau tidak karena tidak ada rekomendasi dari Bawaslu. Petitum yang dibacakan oleh Pihak Termohon yaitu mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya; menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024; dan menetapkan perolehan suara hasil Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Bandung Barat yang benar atau apabila MK berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya”, ujar Gatot Rusbal. 


Jawaban Pihak Terkait: 
Dalam eksepsi, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon hal ini dikarenakan apabila mencermati permohonan pemohon pada pokoknya tidak menjelaskan secara rinci keberatan terhadap hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh Termohon yang secara signifikan dapat mempengaruhi perolehan suara pemohon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bandung Barat. Melainkan fokus pemohon hanya mempersoalkan dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN dan dugaan terstruktur, sistematis, dan masif berupa money politic melalui aparat desa, padahal, dalam UU terkait dengan pelanggaran yang disebutkan oleh Pemohon telah diatur secara tegas dan jelas mengenai lembaga mana yang berwenang atau memeriksa tiap-tiap pelanggaran tersebut sehingga permohonan yang diuraikan oleh pemohon permohonannya bukan merupakan kewenangan MK. 
Eksepsi kedua terkait permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena terkait presentase. Perolehan suara nomor urut 2 pihak terkait sebesar 341.225 suara sementara perolehan suara pemohon 224.066 suara. Selisihnya 117.159 atau setara 12,84%. Permohonan obstur karena petitum permohonan menuntut secara alternatif yang meminta kepada Majelis untuk mendiskualifikasi pihak terkait dan langsung menetapkan pemohon sebagai pemenang melainkan seharusnya bersifat kumulatif. 


Dalil pokoknya yaitu Pihak terkait menolak seluruh dalil kecuali yang diakui oleh pihak terkait. Pertama, terkait dengan adanya kunjungan kenegaraan Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal RI, Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad adalah tidak benar. Pihak terkait melampirkan bukti sanggahan berupa foto dan video. Dalam bukti tersebut jelas membuktikan bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan kunjungan dari Bapak Menteri bukan merupakan kegiatan kunjungan kepada pihak terkait. Kedua, terkait dengan money politic, politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif yang melibatkan beberapa pihak itu tidak benar. Jika seandainya benar terjadi TSM seharusnya pemohon sudah terlebih dulu melakukan upaya penegakan hukum dan melaporkan pada Bawaslu. Dari 11 kecamatan yang didalilkan oleh Pemohon itu tidak ada satupun yang membuktikan adanya TSM. 
Petitumnya yaitu memohon kepada Majelis untuk menjatuhkan putusan sebagaimana berikut:
Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya; menyatakan benar keputusan KPU KBB Nomor 165 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati KBB Tahun 2024 Tanggal 22 September 2024. Ketiga, menyatakan benar keputusan KPU KBB Nomor 166 tentang penetapan nomor urut tanggal 23 September 2024. Keempat, menyatakan benar keputusan KPU KBB Nomor keputusan KPU KBB Nomor 161 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT yang diumumkan 18 September 2024. Kelima, menyatakan benar keputusan KPU KBB Nomor 272 tentang penetapan hasil pemilihan bupati yang diumumkan 5 Desember 2024. Atau apabila MK berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya

Jawaban Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan:
Berkaitan dengan 2 pokok permohonan Berdasarkan LHP yang dilakukan oleh PKD Desa Cikahuripan Kecamatan Lembang Nomor 18/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 15 November 2024 yang pada pokoknya kegiatan kunjungan kenegaraan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Utusan Khusus Presiden bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni ke Desa Cikahuripan Kecamatan Lembang dicatat dan didokumentasikan serta tidak adanya unsur pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, politik uang yang TSM yang didalilkan di 11 Kecamatan. Rekomendasi untuk Cipongkor bahwa rekomendasinya melalui Pj. Bupati Kabupaten Bandung Barat ke DPMD untuk diberikan imbauan dari DPMD kepada perangkat desa. Selanjutnya untuk lima kecamatan lain yang diregister, tidak ada tindak lanjut melalui rekomendasi. Kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal money politic.

Ketua Majelis sampaikan bukti dari Bawaslu sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap. Agenda selanjutnya adakah menunggu hasil dari sidang perkara. Apakah dinyatakan dismissal atau dilanjutkan masuk pada sidang pembuktian.

Penulis dan Foto: Bunga Putri Nauli

Editor: Ridwan Raharja