Bawaslu KBB Sampaikan Saran Perbaikan Sebelum DPT Ditetapkan
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Bandung Barat telah menginstruksikan seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dalam pengawasan daftar pemilih sementara hasil perbaikan. Bawaslu Kabupaten Bandung Barat beserta Panwaslu Kecamatan Batujajar, Panwaslu Kecamatan Cihampelas, Panwaslu Kecamatan Cipatat, Panwaslu Kecamatan Cipongkor, Panwaslu Kecamatan Gununghalu, Panwaslu Kecamatan Cipeundeuy, Panwaslu Kecamatan Rongga, Panwaslu Kecamatan Padalarang dan Panwaslu Kecamatan Cisarua melakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih terhadap Daftar Pemilih Sementara.
Berdasarkan hasil patroli pengawasan kawal hak pilih tersebut, diperoleh hasil pengawasan. Hasil Pengawasan tersebut merupakan catatan agar disampaikan kepada KPU untuk kemudian ditindaklanjuti. Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan rekapitulasi DPSHP kepada KPU Kabupaten Bandung Barat pada 16 September 2024. Adapun isi dari saran perbaikan tersebut diantaranya menyampaikan kepada KPU bahwa:
Terdapat Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara namun berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai berikut:
Kecamatan Batujajar : 40 orang
- Kecamatan Cihampelas : 6 orang
- Kecamatan Cipatat : 7 orang
- Kecamatan Cipongkor : 8 orang
- Kecamatan Gununghalu : 5 orang
- Kecamatan Cipeundey : 31 orang
- Kecamatan Rongga : 1 Orang
- Kecamatan Padalarang : 1 orang
- Kecamatan Cisarua : 1 orang
- Terdapat Pemilh yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara, namun berpotensi Memenuhi Syarat (MS), sebagai berikut:
- Kecamatan Gununghalu : 1 orang pemilih baru
- Kecamatan Cisarua : 1 orang pemilih baru
- Kecamatan Gununghalu : 2 Orang Pemilih Pindah Masuk
- Terdapat Pemilih salah penempatan TPS/tidak memperhatikan geografis pada Kecamatan Cipatat
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menyampaikan Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Bandung Barat sebagai berikut:
- Mendorong KPU Kabupaten Bandung Barat bersama PPK Se-Kabupaten Bandung Barat untuk memverifikasi dan memastikan data sebagaimana dimaksud pada poin tersebut;
- Meminta KPU Kabupaten Bandung Barat untuk menindaklanjuti dan melaksanakan saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Bunga Putri N.