Bawaslu KBB Siapkan Bahan Keterangan Tertulis untuk Perkara PHP di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu RI Berikan Review
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pada tanggal 19 s.d 31 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat beserta Bawaslu seluruh Kab/Kota se-Indonesia yang terdapat PHP Pemilihan Serentak 2024 telah melaksanakan kegiatan Rakornas Penyusunan dan Review Keterangan Tertulis Pada Perkara PHP di Mahkamah Konstitusi tahun 2024 di Jakarta. Bawaslu Kabupaten Bandung Barat terdapat 1 (satu) permohonan PHP Pada Pemilihan Serentak 2024 dengan Perkara Nomor 194/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3.
Pada tanggal 23 Desember 2024 website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengupload Permohonan Perbaikan terkait dengan perkara Pemilihan Serentak 2024. Bawaslu Kabupaten Bandung Barat telah menyusun keterangan tertulis dengan dimonitoring secara langsung oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Selain Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, terdapat terdapat 10 kabupaten/kota lain di Jawa Barat yang juga sedang menyusun keterangan tertulis, yaitu Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Bekasi.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono melakukan review dari bahan keterangan tertulis yang dipersiapkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, keterangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota harus disampaikan kepada Mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan.
Adapun pemeriksaan persidangan akan berlangsung mulai 17 Januari hingga 4 Februari 2025 sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Penulis: Ayu Putri Utami
Foto: Ayu Putri Utami