Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu KBB Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat saat menyampaikan komitmen bersama dalam memperkuat implementasi Keterbukaan Informasi Publik melalui video yang dipublikasikan pada 24 Juli 2026. Komitmen ini menjadi wujud keseriusan Bawaslu dalam menghadirkan layanan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses masyarakat.

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sebagai wujud penguatan pelayanan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat merilis video komitmen keterbukaan informasi pada 24 Juli 2026. Melalui video tersebut, seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menegaskan kesiapan lembaga dalam memberikan layanan informasi yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dalam format video singkat yang memuat sejumlah langkah nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Penyampaian komitmen ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam mengoptimalkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Mengawali penyampaian komitmen, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ridwan Raharja, menegaskan bahwa seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Bandung Barat berkomitmen memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tanggung jawab lembaga kepada masyarakat.

"Kami berkomitmen memperkuat implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu Kabupaten Bandung Barat sebagai wujud pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," ujar Ridwan.

Dalam video tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ahmad Zaenudin, menyampaikan komitmen untuk menyediakan dan memberikan informasi publik secara tepat dan akurat sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Cecep Rahmat Nugraha, menegaskan komitmen untuk memberikan respons terhadap setiap permohonan informasi publik secara cepat dan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Komitmen berikutnya disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Agus Rasyid, yang menekankan pentingnya penyediaan sarana dan fasilitas pelayanan informasi yang memadai, termasuk layanan yang dapat diakses secara daring agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengakses informasi publik.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Siska Ayu Anggraeni, menyampaikan komitmen untuk menyiapkan petugas layanan informasi yang berdedikasi, profesional, dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pemohon informasi.

Sebagai penutup, Ridwan Raharja menegaskan komitmen Bawaslu Kabupaten Bandung Barat untuk terus mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengelolaan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat. Menurutnya, penguatan sistem pelayanan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

"Kami akan terus mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengelolaan informasi publik agar semakin mudah diakses masyarakat. Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas," tegas Ridwan. 

Implementasi keterbukaan informasi publik di Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Deden Fauji

Foto: Bunga Putri N.