Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu KBB Terima Supervisi Administrasi Perkara dari Bawaslu Jawa Barat

Supervisi Adminstrasi Perkara

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Syaiful Bahri, memberikan arahan saat kegiatan supervisi dan monitoring administrasi perkara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut membahas evaluasi administrasi perkara serta kesiapan menghadapi supervisi Bawaslu RI dan tahapan kepemiluan mendatang.

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menerima supervisi dan monitoring administrasi perkara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Rabu (17/6/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan pengelolaan administrasi penanganan pelanggaran berjalan tertib sekaligus mempersiapkan kesiapan daerah menjelang supervisi lanjutan dari Bawaslu RI.

Supervisi yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung Barat tersebut dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Syaiful Bahri, didampingi jajaran staf Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Kegiatan diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ridwan Raharja, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Siska Ayu Anggraeni, bersama staf yang membidangi penanganan pelanggaran.

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi terhadap pengelolaan administrasi perkara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, termasuk kelengkapan dokumen, penataan arsip perkara, serta kesiapan data pendukung yang menjadi bagian penting dalam akuntabilitas kelembagaan.

Selain membahas administrasi perkara, Syaiful Bahri juga menyampaikan informasi mengenai rencana supervisi yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu RI. Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menjadi salah satu daerah yang dipilih sebagai sampel dalam kegiatan supervisi tersebut.

Menurut Syaiful, kesiapan administrasi harus ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai agar seluruh proses supervisi dapat berjalan optimal.

“Administrasi perkara harus dikelola dengan baik dan terdokumentasi secara lengkap. Selain itu, kesiapan sarana dan prasarana juga perlu menjadi perhatian karena akan mendukung kelancaran proses supervisi yang akan dilakukan Bawaslu RI,” ujar Syaiful Bahri.

Ia menambahkan bahwa masa non-tahapan saat ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan internal dan penguatan kapasitas kelembagaan sebelum memasuki tahapan Pemilu berikutnya.

“Tahun depan kita akan mulai memasuki tahapan. Karena itu, seluruh jajaran perlu mempersiapkan diri sejak sekarang, baik dari sisi sumber daya manusia, administrasi, maupun sarana pendukung lainnya,” katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ridwan Raharja, menyambut baik pelaksanaan supervisi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi sarana evaluasi sekaligus penguatan kualitas tata kelola administrasi penanganan pelanggaran di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.

Melalui supervisi ini, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat memperoleh sejumlah masukan yang akan ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi perkara, memperkuat dokumentasi kelembagaan, serta mempersiapkan diri menghadapi agenda pengawasan dan tahapan kepemiluan mendatang.

Penulis: Nurarifah Gemah I.

Foto: Bunga Putri N.