Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Miliki Perwakilan di Setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bagaimana Pembagian Divisinya?

Bawaslu RI

Gedung Bawaslu Republik Indonesia. Dok: Bawaslu RI

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

a. Bawaslu RI

Bawaslu RI memiliki kantor yang beralamat di Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat. Bawaslu mempunyai anggota sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota. Ketua dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu dalam Rapat Pleno Bawaslu. Anggota Bawaslu mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja.

  1. Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat

Edukasi tentang kepemiluan, pelibatan partisipasi masyarakat dan publikasi

kinerja Bawaslu

  1. Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi

Investigasi dan tindak lanjut dugaan pelanggaran pemilu, dan pengelolaan aset data informasi

  1. Hukum dan Penyelesaian Sengketa

Menyusun regulasi, kajian hukum, dan menangani konflik antar peserta pemilu dan penyelenggara pemilu

  1. Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan

Perencanaan organisasi, pengelolaan kelembagaan, dan pelatihan SDM pengawas

--

b. Bawaslu Provinsi 

Bawaslu Provinsi dengan 7 Anggota

  1. Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat
  2. Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi
  3. Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan
  4. Sumber Daya Manusia dan Organisasi
  5. Penanganan Pelanggaran
  6. Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Provinsi dengan 5 Anggota

  1. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat
  2. Hukum, dan Penyelesaian Sengketa
  3. Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan
  4. Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi

--

c. Bawaslu Kabupaten/Kota

Bawaslu Kabupaten/Kota dengan 3 Anggota

  1. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat
  2. Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data, dan Informasi
  3. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Kabupaten/Kota dengan 5 Anggota

  1. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat
  2. Hukum, dan Penyelesaian Sengketa
  3. Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan
  4. Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi

 

Penulis: Bunga Putri N.