Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Perkuat Pengawasan Partisipatif Bersama Masyarakat

Kolaborasi DPR

Sesi foto bersama kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif yang dihadiri oleh Anggota DPR RI Ahmad Heryawan, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Hj. Nuryamah), dan Pimpinan Bawaslu KBB (Cecep Rahmat Nugraha) pada Jum'at (24/7/2026).

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Penguatan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu terus ditingkatkan melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat oleh Bawaslu. Bawaslu RI menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif yang digelar di Kabupaten Bandung Barat, Jum'at (24/7/2027).

Hadir dalam kegiatan tersebut anggota Komisi II DPR RI Hj. Nuryamah, Anggota DPR RI Ahmad Heryawan, jajaran Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, tokoh masyarakat, mahasiswa, pelajar, serta peserta dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bandung Barat.

Dalam sambutannya, Hj. Nuryamah menegaskan bahwa kolaborasi antara Komisi II DPR RI dan Bawaslu bukan sekadar pelaksanaan program, tetapi merupakan bagian dari kemitraan strategis untuk memperkuat demokrasi melalui pengawasan partisipatif.

"Kegiatan ini penting karena memiliki visi yang sama, yaitu mengajak masyarakat ikut mengawasi setiap tahapan Pemilu agar pelaksanaannya sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat dua fokus utama yang terus didorong, yakni pengawalan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada masa non-tahapan serta penguatan sosialisasi pengawasan partisipatif. Menurutnya, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga mampu menyampaikan informasi awal apabila menemukan dugaan pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan.

Sementara itu, Ahmad Heryawan mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi proses demokrasi sejak dini. Ia menilai pengawasan partisipatif menjadi langkah penting dalam mencegah berbagai bentuk pelanggaran, terutama praktik politik uang.

"Semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu, semakin besar peluang kita menghadirkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Mari bersama-sama mencegah praktik politik uang yang dapat merusak demokrasi," katanya.

Menurut Ahmad Heryawan, tujuan kegiatan ini adalah memperkuat koordinasi antara penyelenggara pemilu dengan masyarakat, meningkatkan pemahaman mengenai tugas dan kewenangan pengawas pemilu, serta membangun partisipasi publik dalam setiap proses penyelenggaraan pemilu. Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggara pemilu terdiri atas KPU, Bawaslu, dan DKPP, yang masing-masing memiliki tugas dan kewenangan berbeda.

Pada sesi materi, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Cecep Rahmat Nugraha, menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif merupakan bentuk kolaborasi antara masyarakat dan penyelenggara pemilu dalam mencegah berbagai potensi pelanggaran sejak dini.

Menurutnya, keberhasilan pengawasan tidak hanya bergantung pada jajaran Bawaslu, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat sebagai mitra strategis.

"Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran pemilu, segera laporkan kepada Bawaslu atau jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan, desa, maupun TPS. Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula dapat ditindaklanjuti," ujar Cecep.

Ia juga menjelaskan bahwa pelanggaran pemilu terdiri atas pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta pelanggaran hukum lainnya. Sumber penanganan pelanggaran dapat berasal dari hasil pengawasan langsung Bawaslu maupun laporan masyarakat.

Penulis: Ayu Putri Utami

Foto: Bunga Putri N.