Bawaslu RI Gelar Rapat Persiapan Perubahan Perbawaslu
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, membuka ruang diskusi dalam Rapat Persiapan Penyusunan Perubahan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dengan menampung berbagai masukan dari Anggota Bawaslu periode 2017–2022. Pertemuan tersebut berlangsung di Jakarta, Selasa (19/8/2025), dalam lingkup Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat (SDMOD).
“Kami menerima banyak pandangan, termasuk dari para senior terkait penanganan pelanggaran kinerja yang bersinggungan dengan pelanggaran kode etik. Semua masukan akan kami pertimbangkan untuk menentukan langkah yang perlu ditempuh,” ujar Herwyn.
Dalam kesempatan itu, Fritz Edward Siregar menjadi salah satu pihak yang memberikan pandangan. Ia menekankan perlunya penyesuaian Perbawaslu agar relevan dengan konteks saat ini. “Situasi tahun 2017 berbeda dengan 2025. Saat itu regulasi dibentuk untuk melindungi pengawas pemilu agar dapat bekerja sesuai tugasnya,” jelasnya.
Masukan lain disampaikan oleh Mochamad Afiffudin yang menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan Bawaslu. Menurutnya, keberadaan Bawaslu tidak hanya memastikan pelaksanaan pemilu, tetapi juga menjaga nilai demokratis dalam setiap proses. “Tanpa Bawaslu, pemilu tetap berjalan, tetapi tidak akan memiliki nilai demokrasi yang utuh,” tegasnya.
Sementara itu, Abhan memberikan rekomendasi berdasarkan analisis regulasi terkait pemberhentian tetap anggota Bawaslu. Ia menilai, Perbawaslu dapat diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019. “Kalaupun tidak dilakukan penyesuaian, Perbawaslu sebenarnya masih dapat digunakan sebagaimana adanya,” paparnya.
Menutup diskusi, Herwyn menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan akan ditelaah lebih lanjut sebagai bahan penyempurnaan regulasi. “Terima kasih atas kontribusi rekan-rekan semua. Setiap masukan kami terima dan akan kami elaborasikan demi memperkuat regulasi Bawaslu ke depan,” pungkasnya.
Sumber: Website Bawaslu RI
Penulis: Bunga Putri N.