Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Hadir dalam Sidang Pendahuluan Tiga Perkara PHPU Kada 2024

Sidang Pendahuluan Tiga Perkara

Sidang pemeriksaan pendahuluan tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (17/06/2025)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sebagai bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga dan mengawasi integritas pemilu, Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia, Totok Hariyono turut hadir dan mendampingi jalannya sidang pemeriksaan atas tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (17/06/2025).

Hadirnya Totok merupakan bentuk pelaksanaan tugas lembaga Bawaslu untuk memberikan keterangan dan informasi yang diminta oleh Mahkamah. Sidang perkara dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.

Tiga perkara PHPU Kada tersebut diantaranya yaitu Perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk pemilihan Bupati Kabupaten Pesawaran, Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk pemilihan Wali Kota Palopo, dan Perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk pemilihan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu. 

PSU di ketiga darah yaitu Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo, dan Kabupaten Mahakam Ulu telah digelar 24 Mei 2025 lalu. Sementara itu, sidang pemeriksaan pendahuluan ini merupakan tahap awal dari proses penyelesaian perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi. Panel Hakim MK terdiri dari paling sedikit tiga orang hakim Konstitusi yang memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat perbaikan kepada Pemohon terkait substansi maupun kelengkapan permohonan.

Setelah pemeriksaan pendahuluan, pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sumber: Bawaslu Republik Indonesia