Bawaslu RI Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia dan Mars Bawaslu kepada kepada Seluruh Jajaran
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 perihal Pemberitahuan untuk Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2025.
Berdasarkan Surat Edaran dimaksud, seluruh jajaran Bawaslu diwajibkan untuk memutar dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu. Kebijakan ini berlaku di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Memperdengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilakukan setiap hari senin dan kamis pukul 10.00 waktu setempat. Sementara, pada hari selasa dan jumat pukul 10.00 waktu setempat akan diperdengarkan dan dinyanyikan Lagu Nasional. Adapun Mars Bawaslu diperdengarkan setiap hari rabu pada jam yang sama. Seluruh kegiatan ini dilakukan dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna.
Tujuan dari pemberlakuan surat edaran ini yaitu untuk mewujudkan sikap patriotisme, semangat kebangsaan, dan jiwa korsa bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Surat Edaran 30 Tahun 2025 ini juga didasarkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menanggapi kebijakan ini, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ria Anjani menyampaikan bahwa ini merupakan langkah penting. "Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menyambut dengan baik langkah ini untuk pembentukan karakter pegawai. Harapannya ini bukan hanya rutinitas tapi dapat dipedomani untuk membentuk karakter jajaran Bawaslu yang nasionalis", ujar Ria.
Penulis: Bunga Putri N.