Bawaslu Rumuskan Standar Kompetensi untuk Perkuat Pengawasan
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu tengah menyusun standar kompetensi bagi seluruh jajaran pengawas pemilu, baik pengawas permanen maupun ad hoc. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap pengawas memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan kewenangannya, sekaligus siap menghadapi persoalan yang berkembang di lapangan.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, mengatakan standar kompetensi diperlukan agar pengembangan kapasitas pengawas tidak dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kebutuhan di setiap tingkatan kelembagaan.
“Rumusan kompetensinya harus kita petakan, bukan sekadar disusun untuk diterapkan secara seragam. Kompetensi yang dibutuhkan di Bawaslu RI tentu perlu dibedakan dengan kompetensi di Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota,” ujar Herwyn saat membuka Rapat Penyusunan dan Perumusan Kebijakan Pengembangan Standar Kompetensi Pengawas Pemilu di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurut Herwyn, pemetaan tersebut penting karena setiap tingkatan pengawas memiliki karakteristik pekerjaan, tanggung jawab, serta tantangan yang berbeda. Dengan standar yang disusun berdasarkan kebutuhan, pengembangan kapasitas diharapkan menjadi lebih tepat sasaran dan mendukung pelaksanaan tugas pengawasan secara profesional.
Bawaslu, lanjut Herwyn, telah menyiapkan sejumlah fondasi dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM). Di antaranya melalui desain besar pelatihan, standar mutu penyelenggaraan pelatihan, serta Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu.
Pengembangan kapasitas juga diarahkan pada penguatan kompetensi melalui sertifikasi, termasuk sertifikasi mediator dan adjudikator. Sertifikasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pengakuan terhadap kemampuan pengawas, tetapi juga memberikan bekal profesional dalam menjalankan tugas dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi selama proses pengawasan.
Herwyn menjelaskan, terdapat tiga ranah utama yang perlu dikembangkan dalam pembelajaran pengawas pemilu, yaitu kognitif, psikomotorik, dan afektif. Ranah kognitif berkaitan dengan penguasaan pengetahuan, psikomotorik menyangkut keterampilan, sedangkan afektif berkaitan dengan sikap dan perilaku.
Ketiga aspek tersebut, menurutnya, perlu berjalan seimbang. Pengawas pemilu tidak cukup hanya memahami regulasi dan prosedur, tetapi juga harus mampu menerapkannya serta mengambil keputusan dan tindakan yang tepat ketika menghadapi persoalan di lapangan.
“Pengawas pemilu tidak cukup hanya memahami aturan. Mereka juga harus memiliki keterampilan untuk menerapkan pengetahuan tersebut dan sikap yang tepat ketika menghadapi situasi di lapangan,” kata Herwyn.
Ia menilai tantangan pengawasan pemilu terus berkembang sehingga kemampuan pengawas tidak boleh hanya bergantung pada dokumen kerja yang telah tersedia. Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), standar operasional prosedur (SOP), maupun alat kerja pengawasan tetap penting sebagai pedoman, tetapi pengawas juga dituntut mampu membaca kondisi aktual.
Menurut Herwyn, kemampuan membaca situasi menjadi semakin penting ketika pengawas menghadapi persoalan yang sebelumnya belum terpetakan. Dalam kondisi seperti itu, pengawas harus mampu mengambil langkah berdasarkan kewenangan, regulasi, dan prinsip pengawasan yang berlaku.
“Pengawas pemilu harus siap menghadapi situasi yang sebelumnya tidak terpetakan. Jangan sampai ketika muncul persoalan di lapangan, mereka tidak mampu bertindak hanya karena persoalan tersebut tidak tercantum dalam SOP atau alat kerja. Di situlah pentingnya standar kompetensi,” tegasnya.
Penyusunan standar kompetensi tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengembangan SDM pengawas pemilu secara berkelanjutan. Standar ini juga dapat menjadi dasar dalam merancang kebutuhan pelatihan, mengukur kemampuan jajaran, serta menentukan pengembangan kompetensi sesuai dengan karakteristik tugas pada masing-masing tingkatan.
Dengan penguatan kompetensi tersebut, Bawaslu berharap jajaran pengawas memiliki kesiapan yang lebih baik dalam menghadapi dinamika pemilu dan pemilihan. Pengawas tidak hanya dituntut memahami aturan, tetapi juga mampu menerjemahkan pengetahuan tersebut menjadi tindakan pengawasan yang tepat, responsif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Website Bawaslu RI