Bawaslu Tegaskan Hak Politik ODGJ Tetap Terlindungi
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Hak pilih Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang harus dihormati dan dilindungi dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Karena itu, stigma dan anggapan bahwa ODGJ tidak berhak memilih perlu diluruskan agar demokrasi dapat berjalan secara inklusif, setara, dan bebas diskriminasi.
Masih berkembang di masyarakat anggapan bahwa ODGJ hanya dapat menggunakan hak pilih apabila membawa surat keterangan dokter. Padahal, ketentuan tersebut tidak menjadi syarat mutlak bagi ODGJ untuk terdaftar maupun menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
Secara hukum, hak politik ODGJ dijamin oleh konstitusi dan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 yang menghapus ketentuan diskriminatif dalam pendaftaran pemilih. Putusan tersebut menegaskan bahwa kondisi gangguan jiwa tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang untuk memilih.
"Pemilu yang demokratis harus memberikan ruang yang sama kepada seluruh warga negara untuk menggunakan hak pilihnya, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas mental atau ODGJ," demikian semangat yang terkandung dalam prinsip pemilu inklusif yang terus didorong oleh penyelenggara pemilu.
Pemahaman yang keliru terhadap kondisi gangguan jiwa sering kali menjadi sumber diskriminasi. Padahal, gangguan jiwa tidak selalu bersifat permanen. Banyak penyandang gangguan jiwa yang berada dalam kondisi stabil, menjalani proses pemulihan, atau mengalami gangguan yang bersifat episodik.
Kemampuan seseorang dalam menentukan pilihan politik tidak dapat disamaratakan hanya berdasarkan status gangguan jiwa yang dimilikinya. ODGJ merupakan kelompok dengan kondisi yang beragam, mulai dari depresi, skizofrenia, trauma psikologis, hingga gangguan kesehatan mental lainnya. Karena itu, mereka tidak dapat dipandang sebagai satu kelompok yang seragam dan otomatis dianggap tidak mampu menentukan pilihan politiknya.
Dalam implementasi penyelenggaraan pemilu, pemilih ODGJ dapat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sepanjang memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Selain itu, proses pemutakhiran data pemilih juga harus memperhatikan kelompok rentan agar tidak kehilangan hak konstitusionalnya.
Penyelenggara pemilu juga dapat memfasilitasi pemungutan suara di rumah sakit jiwa maupun panti rehabilitasi sesuai kebutuhan. Pendampingan kepada pemilih ODGJ dimungkinkan selama tidak menggantikan kehendak pemilih dan tetap menjaga asas kerahasiaan suara.
Adapun kondisi gangguan jiwa atau gangguan ingatan permanen yang dapat memengaruhi penggunaan hak pilih harus didasarkan pada rekomendasi profesional yang berwenang, bukan berdasarkan asumsi maupun stigma sosial. Oleh sebab itu, polemik mengenai surat keterangan dokter perlu dipahami secara hati-hati agar tidak menjadi hambatan administratif yang justru menghilangkan hak konstitusional warga negara.
Di lapangan, masih terdapat sejumlah tantangan dalam pemenuhan hak pilih ODGJ. Tantangan tersebut antara lain stigma negatif terhadap penyandang gangguan jiwa, kekhawatiran terhadap potensi politisasi suara, rendahnya literasi demokrasi, persoalan administrasi kependudukan seperti kepemilikan KTP elektronik, hingga risiko pengabaian hak pilih oleh keluarga, lingkungan sekitar, maupun petugas.
Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan hak pilih ODGJ tetap terlindungi. Pengawasan dilakukan untuk mencegah pemilih ODGJ dikeluarkan dari daftar pemilih karena stigma, mengawasi potensi penyalahgunaan atau pengarahan suara, memastikan pendampingan tidak melanggar kerahasiaan dan kehendak pemilih, serta mendorong terwujudnya pemilu yang inklusif dan ramah terhadap kelompok rentan.
Melalui penguatan pemahaman masyarakat dan pengawasan yang berkelanjutan, hak pilih ODGJ diharapkan dapat terjamin secara penuh. Demokrasi yang berkualitas tidak hanya ditandai oleh tingginya partisipasi pemilih, tetapi juga oleh kemampuan negara dan seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak politiknya karena stigma dan diskriminasi.
Sumber: Media Sosial Bawaslu RI