Bawaslu Terbitkan SE 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB. Bagaimana Strategi Pengawasannya?
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada tanggal 12 Juni 2025. Surat Edaran ini merupakan pedoman Bawaslu di berbagai tingkatan dalam pelaksanaan pengawasan proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
Apa itu PDPB?
PDPB adalah kegiatan untuk memelihara dan memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan Pemilihan terakhit secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu berikutnya. KPU diintruksikan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berjenjang. Untuk KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap tiga bulan.
Apa Persoalan Krusial dalam PDPB?
Antara lain data pemilih ganda, NIK invalid, pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih muncul dalam data pemilih, penduduk yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih namun tercatat dalam data Pemilih, pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terdaftar dalam data pemilih, pemilih yang sudah pindah domisili namun masih tercatat dalam data pada domisili semula, perubahan status TNI dan POLRI.
Apa yang dapat dilakukan Bawaslu?
Upaya Pencegahan
Bawaslu membuat imbauan kepada KPU, Bawaslu membuat Posku Aduan Masyarakat, penyusunan peta pemetaan, berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
Upaya Pengawasan
Bawaslu mengawasi rapat pleno, melakukan uji petik pemilih, dan mendorong pengawasan partisipatif
Apa yang dapat dilakukan oleh Masyarakat?
Cek nama dalam Daftar Pemilih
Pastikan nama Sahabat terdaftar dalam cekdptonline.kpu.go.id secara berkala
Mengajak masyarakat sekitar untuk ikut melakukan verifikasi data
Sampaikan pentingnya data pemilih yang akurat ke lingkungan sekitar. Semakin banyak masyarakat yang aktif, semakin maksimal proses pemutakhiran data
Ikuti kegiatan sosialisasi terkait data pemilih
Ketika terdapat sosialisasi terkait data pemilih, luangkan waktu untuk hadir karena warga memiliki hak untuk tahu dan bertanya
Laporkan jika ada data ganda atau invalid
Jika menemukan data warga yang sudah meninggal, warga dengan data ganda, NIK invalid, pemilih sudah meninggal, pemilih pindah domisili, pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar, ataupun warga yang berpindah status ke TNI/POLRI agar mendokumentasikan dan melaporkan kepada Bawaslu jika ada kejanggalan-kejanggalan tersebut baik melalui datang langsung ke kantor atau melalui email bawaslu di humasbawaslukbb@gmail.com
Penulis dan Dokumentasi: Bunga Putri N.