Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Terbitkan SE 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB. Bagaimana Strategi Pengawasannya?

SE 29/2025

Ilustrasi Bawaslu yang sedang melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025.

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada tanggal 12 Juni 2025. Surat Edaran ini merupakan pedoman Bawaslu di berbagai tingkatan dalam pelaksanaan pengawasan proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.

Apa itu PDPB? 

PDPB adalah kegiatan untuk memelihara dan memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan Pemilihan terakhit secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu berikutnya. KPU diintruksikan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berjenjang. Untuk KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap tiga bulan. 

Apa Persoalan Krusial dalam PDPB?

Antara lain data pemilih ganda, NIK invalid, pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih muncul dalam data pemilih, penduduk yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih namun tercatat dalam data Pemilih, pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terdaftar dalam data pemilih, pemilih yang sudah pindah domisili namun masih tercatat dalam data pada domisili semula, perubahan status TNI dan POLRI.

Apa yang dapat dilakukan Bawaslu?

  1. Upaya Pencegahan

    Bawaslu membuat imbauan kepada KPU, Bawaslu membuat Posku Aduan Masyarakat, penyusunan peta pemetaan, berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

  2. Upaya Pengawasan

    Bawaslu mengawasi rapat pleno, melakukan uji petik pemilih, dan mendorong pengawasan partisipatif

Apa yang dapat dilakukan oleh Masyarakat?

  •  Cek nama dalam Daftar Pemilih

      Pastikan nama Sahabat terdaftar dalam cekdptonline.kpu.go.id secara berkala

  • Mengajak masyarakat sekitar untuk ikut melakukan verifikasi data

     Sampaikan pentingnya data pemilih yang akurat ke lingkungan sekitar. Semakin banyak              masyarakat yang aktif, semakin maksimal proses pemutakhiran data

  • Ikuti kegiatan sosialisasi terkait data pemilih

    Ketika terdapat sosialisasi terkait data pemilih, luangkan waktu untuk hadir karena warga memiliki hak untuk tahu dan bertanya

  • Laporkan jika ada data ganda atau invalid

    Jika menemukan data warga yang sudah meninggal, warga dengan data ganda, NIK invalid, pemilih sudah meninggal, pemilih pindah domisili, pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar, ataupun warga yang berpindah status ke TNI/POLRI agar mendokumentasikan dan melaporkan kepada Bawaslu jika ada kejanggalan-kejanggalan tersebut baik melalui datang langsung ke kantor atau melalui email bawaslu di humasbawaslukbb@gmail.com

     

Penulis dan Dokumentasi: Bunga Putri N. 

Tag
Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan, Pengawasan PDPB, SE 29 Tahun 2025
Pengawasan PDPB
Bawaslu SE 29 Tahun 2025