Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Usulkan Mekanisme Penegakan Hukum Pemilu dalam Diskusi Bersama Media

Diskusi Bersama Media

Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja dalam diskusi bersama media dengan tema 'Kupas Tuntas Rencana Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan', di Media Centre Bawaslu RI, Kamis (8/5/2025)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam diskusi, Rahmat Bagja menyampaikan bahwa Bawaslu mempunyai usul desain mekanisme penegakan hukum untuk pemilu dan pemilihan. Salah satunya yaitu fungsi quasi peradilan di Bawaslu dalam perkara pemilu atau pemilihan yang akan memperkuat putusan Bawaslu yang memiliki binding power secara langsung.

"Juga hadirnya penegasan kewajiban kepatuhan hukum dalam menindaklanjuti putusan Bawaslu dan badan peradilan. Serta mendorong untuk mengedepankan sanksi administrasi dibandingkan sanksi pidana," ujar Bagja dalam diskusi bersama media dengan tema 'Kupas Tuntas Rencana Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan, di Media Centre Bawaslu, Kamis (8/5/2025).

Lebih lanjut Bagja menjelaskan desain selanjutnya dalam rangka membentuk kerangka penegakan hukum pemilu yang terhubung antara penyelesaian pelanggaran administrasi, atau penyelesaian sengketa di Bawaslu, gugatan Tata Usaha Negara (TUN) pemilu di Pengadilan TUN, dan perselisihan hasil pemilu di Mahmkamah Konstitusi (MK) secara terhubung sebagai satu kesatuan jalan mencari keadilan pemilu.

"Hal tersebut bertujuan agar suatu jenis upaya penegakan hukum dapat menjadi pijakan dalam mengajukan upaya penegakan hukum lanjutan maupun hukum lainnya atauapun menjadi dasar formil agar dapat diperiksa dan diputus dalam upaya penegakan hukum lainnya atau selanjutnya," ujarnya.

"Pemilu sebagai pilar bagi demokrasi membutuhkan sistem pengawasan yang proaktif, kuat, dan juga responsif terhadap kompleksnya kontestasi politik modern di tengah beragam isu seperti tantangan politik uang, disinformasi digital, dan keterlibatan aparatur negara", ungkap Bagja.

"Kuncinya ada pada transparasi penanganan pelanggaran administrasi berbasis sistem informasi digital sehingga publik dapat memantu prosesnya. Hal itu dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum pemilu," Bagja menambahkan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifudin yang turut hadir mengakui pemilu dan pemilihan 2024 lalu yang berjalan serentak berdampak pada kesiapan penyelenggara pemilu. Tahapan keduanya bahkan berimpitan dan berdekatan.

 

Sumber: Website Bawaslu Republik Indonesia