Cara Mudah Mengajukan Permohonan Informasi Publik Melalui PPID Bawaslu
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sebagai wujud keterbukaan informasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Bawaslu terus mengoptimalkan layanan permohonan informasi publik secara daring melalui aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Masyarakat kini dapat mengajukan permohonan informasi kapan saja dan dari mana saja melalui platform digital yang telah disediakan.
Layanan permohonan informasi publik secara online dapat diakses melalui situs PPID Bawaslu di ppidapp.bawaslu.go.id. Melalui layanan tersebut, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Bawaslu untuk mengajukan permohonan informasi yang dibutuhkan.
Adapun alur permohonan informasi publik dimulai dengan mengakses laman PPID Bawaslu, kemudian memilih menu formulir permohonan informasi. Pemohon selanjutnya mengisi data diri dan informasi yang dibutuhkan secara lengkap sebelum mengirimkan permohonan melalui sistem.
Setelah formulir terkirim, permohonan akan diterima dan diverifikasi oleh admin PPID melalui aplikasi administrasi PPID. Sistem kemudian akan mengirimkan notifikasi kepada pemohon melalui alamat surat elektronik (email) atau nomor WhatsApp yang didaftarkan saat pengajuan permohonan.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis mengenai diterima atau ditolaknya permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa badan publik wajib memberikan tanggapan tertulis kepada pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
Apabila diperlukan, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja. Namun, badan publik wajib memberitahukan alasan perpanjangan tersebut kepada pemohon secara tertulis sebelum batas waktu pelayanan berakhir.
Melalui layanan PPID online, Bawaslu berkomitmen menghadirkan pelayanan informasi yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Kehadiran layanan digital ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses demokrasi.
Penulis dan Ilustrasi: Bunga Putri N.