Lompat ke isi utama

Berita

DARI 11 PERMOHONAN SENGKETA PILEG DI JABAR, 1 YANG DIKABULKAN MK

Jumat (8/8/2019) ---- Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang pembacaan putusan untuk seluruh gugatan sengketa hasil pemilu legislatif 2019 termasuk sengketa Pemilihan legislatif di wilayah Provinsi Jawa Barat. Sebanyak `11 permohonan Sengketa Hasil Pemilu Legislatif  dari Jawa Barat dibacakan putusannya pada sidang yang digelar selama empat hari, mulai tanggal 6-9 Agustus 2019.

Dari 11 permohonan itu, hanya 1 yang dikabulkan, yakni sebagian permohonan Partai Nasdem DPRD Kabupaten Bekasi dapil 2. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagaian Permohonan Perkara Nasdem yang pada pokoknya sebagai berikut :

1.) Mengabulkan sebagian permohonan Pemohon I sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil 2 Kabupaten Bekasi.

2.) Memerintahkan Termohon KPU Kabupaten Bekasi untuk melakukan penyandingan data pada formulir C1 dg formulir Model C1 Plano untuk TPS-TPS di Desa Telaga Murni, Kec Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi yang belum dilakukan penyandingan data sesuai dengan kesepakatan tanggal 23 April 2019.

3.) Memerintahkan KPU Kabupaten Bekasi untuk membuat rekapitulasi perolehan suara secara keseluruhan dengan menggabungkan hasil penyandingan data di 75 TPS, ditambah dengan TPS-TPS yang sebelumnya belum dilakukan penyandingan data formulir C1 dengan formulir C1 Plano di Desa Telaga Murni.

4.) Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penyandingan data sebagaimana diatas.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim MK pada hari Jum’at, tanggal 8 Agustus 2019.

Tag
Publikasi