Lompat ke isi utama

Berita

Hak Pemilih Pemula Dibahas dalam Raker Komisi I DPRD KBB

Raker Komisi I DPRD KBB

Ketua, Riza Nasrul Falah Sopandi hadir dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat pada (2/02/2024) di Sariater Kamboti, Bandung. 

Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Hak Pemilih Pemula dibahas dalam Rapat Kerja Bersama dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat, bersama Disdukcapil, KPU, BPMPD, dan Satpol PP.

Hak pemilih pemula memiliki peran sentral pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Di Kabupaten Bandung Barat, dari jumlah 37.000 pemilih pemula yang belum memiliki ktp el, saat ini jumlah tersebut semakin mengecil menjadi 16.245. Disdukcapil terus melakukan penginputan bagi pemilih pemula. Diharapkan, sampai tanggal 10 Februari 2024 jumlah nya menjadi 10.845. Dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Pasal 24 ayat 1 dan 2, "Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan; Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb; Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb; serta penduduk yang telah memiliki hak pilih. Dalam hal Pemilih belum memiliki KTP-el pada Hari Pemungutan Suara, dapat menggunakan Suket.

"Untuk jumlah yang belum terekam, dipastikan berapa yang merupakan pemilih pemula yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)" ujar Riza. Bawaslu bersama KPU selanjutnya menyampaikan progres dari tahapan Pemilu yang sedang dilakukan. Distribusi di Dapil 5, Dapil 3, dan Dapil 2 telah berlangsung. Kemudian dilanjutkan dengan Dapil 4 dan Dapil 1 untuk kemudian dilakukan proses pendistribusian. Proses Sortir dan Lipat sudah selesai, untuk Surat Suara yang rusak sedang menunggu penggantian. 

Penulis: Bunga Putri N.