Hari ke-2 Pendaftaran Bakal Calon, Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat terkait Kepatuhan dan Pemenuhan Persyaratan Pencalonan
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Bandung Barat melakukan pengawasan melekat penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bandung Barat. Pengawasan dilakukan untuk memastikan penerimaan pendaftaran pasangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat di hari kedua dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 pengganti PKPU No. 8 Tahun 2024 dan Petunjuk Teknis Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
Di hari kedua terdapat 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat yang mendaftar pada KPU pada pukul 14.00 WIB atas nama Didik Agus T., M. Pd dan Gilang Dirgahari. Bakal Pasangan ini diusung oleh PKS dan Partai Demokrat. Dihadiri kurang lebih 200 orang pendukung, 80 orang dapat menyaksikan proses penerimaan pendaftaran. Proses penerimaan dilakukan dengan persembahan seni tarian dalam penyambutannya.
Berdasarkan aplikasi SILONKADA, berkas yang sudah di unggah oleh pasangan Didik dan Gilang Dirga sudah mencapai 100% sebelum datang untuk mendaftar. Bakal pasangan calon memberikan dokumen fisik pesyaratan pencalonan kepada KPU Kabupaten Bandung Barat dan menyerahkan salinannya ke Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dengan hasil dinyatakan diterima dan lengkap.
Penulis: Ayu Putri Utami
Foto: Bunga Putri N.