Lompat ke isi utama

Berita

Herwyn JH Malonda: Netralitas ASN adalah Tanggung Jawab Moral dan Hukum dalam Pemilu

herwyn netralitas asn

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat memberikan arahan acara Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara di Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (20/5/2025. Dok: Humas Bawaslu RI

Palopo, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Herwyn JH Malonda, mengimbau aparatur sipil negara (ASN) agar senantiasa menjaga netralitasnya. Ia menekankan bahwa netralitas ASN merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga keberlangsungan demokrasi.

“Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), netralitas ASN tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral guna memastikan jalannya proses demokrasi yang adil dan bermutu,” ujar Herwyn dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara di Kota Palopo, Selasa (20/5/2025).

Herwyn mengungkapkan tiga alasan mendasar mengapa netralitas ASN harus dijaga selama pelaksanaan PSU di Palopo. Pertama, PSU adalah perintah konstitusi sebagai bentuk perbaikan terhadap hasil pemilu apabila ditemukan adanya kecurangan atau kesalahan.

Kedua, sambungnya, ASN memiliki peran sebagai pelayan masyarakat dan bukan sebagai alat politik. Ia menegaskan bahwa segala bentuk ketidaknetralan atau intervensi dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Ketiga, pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN dapat memicu instabilitas politik dan menghambat jalannya pembangunan di daerah,” tegasnya.

Herwyn juga mengingatkan bahwa netralitas merupakan landasan utama dalam membentuk birokrasi yang profesional. “Sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, tidak boleh memihak, serta tidak diperkenankan menggunakan jabatan maupun kewenangan untuk memengaruhi proses maupun hasil PSU,” lanjutnya.

Sementara itu, Pejabat Sementara Sekretaris Daerah Kota Palopo, Ilham Hamid, juga menekankan pentingnya netralitas ASN di seluruh wilayah Kota Palopo, terutama dalam aktivitas media sosial.

“ASN perlu bijak dan berhati-hati saat beraktivitas di media sosial, khususnya dalam menanggapi maupun mengunggah konten yang bermuatan politik. Di ruang digital, siapa pun dapat memantau dan bahkan melaporkan aktivitas yang dianggap melanggar ketentuan hukum maupun norma sosial,” tegas Ilham.

Sumber: Website Bawsaslu RI

Penulis: Bunga Putri N.