Herwyn: Standar Kompetensi Pengawas Pemilu Harus Bisa Diterapkan
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda menegaskan standar kompetensi pengawas pemilu yang sedang dirumuskan harus dapat diterapkan secara nyata. Standar tersebut tidak cukup hanya menjadi dokumen, tetapi perlu terhubung dengan proses rekrutmen, pelatihan, bimbingan teknis, hingga pembinaan jajaran pengawas.
Hal tersebut disampaikan Herwyn dalam kegiatan Penyusunan dan Perumusan Kebijakan Pengembangan Standar Kompetensi Pengawas Pemilihan Umum Tahap II di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
“Jadi tidak sekadar membicarakan memasang standarnya. Diharapkan standar itu bisa diaplikasikan. Jangan standar itu tidak konkret dan tidak ada penerapannya,” ujar Herwyn.
Menurutnya, penyusunan standar kompetensi menjadi bagian penting dalam mempersiapkan jajaran pengawas menghadapi Pemilu 2029. Berbagai persoalan yang muncul pada Pemilu 2024, kata Herwyn, perlu menjadi bahan evaluasi untuk melihat kompetensi apa saja yang masih harus diperkuat.
“Problem terkait dengan ketidakcakapan, problem terkait dengan ketidakcermatan, ketidakprofesionalan dari jajaran pengawas pemilu, kita bahas saat ini, supaya nantinya kita merumuskan apa yang harus dilakukan oleh organisasi,” tegasnya.
Herwyn menjelaskan standar kompetensi setidaknya perlu mencakup penguasaan teknis kepemiluan, teknis kepengawasan, dan integritas. Ketiga aspek tersebut diharapkan menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan kompetensi sekaligus memperkuat kebijakan pengembangan sumber daya manusia (SDM) Bawaslu.
Herwyn menekankan standar kompetensi tidak berhenti pada proses perumusan. Implementasinya harus berjalan secara berkelanjutan melalui tiga hal, yakni rekrutmen, pendidikan dan pelatihan atau bimbingan teknis, serta pembinaan.
Dengan cara tersebut, standar kompetensi dapat menjadi acuan untuk memastikan orang yang direkrut, materi yang diberikan dalam pelatihan, dan proses pembinaan jajaran pengawas memiliki arah yang sama.
Ia juga meminta standar kompetensi yang disusun dapat mengikuti perkembangan teknologi dan informasi. Menurutnya, perubahan cara kerja dan tantangan pengawasan membuat kebutuhan kompetensi pengawas juga terus berkembang.
“Saya berharap apa yang telah kita lakukan ini nantinya bisa diserahkan kepada periode berikut, minimal menjadi satu peninggalan yang bisa mengawal proses pembinaan ke depan,” ucapnya.
Herwyn berharap berbagai masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan, termasuk dari mantan anggota Bawaslu, akademisi, dan pegiat pemilu, dapat dirumuskan menjadi kebijakan yang benar-benar bisa digunakan oleh organisasi.
Menurutnya, standar kompetensi tersebut pada akhirnya harus membantu jajaran pengawas bekerja lebih cermat, profesional, dan berintegritas dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Ini jadi tekad kita bersama sebagai wujud melaksanakan peran Bawaslu untuk mengembangkan demokrasi,” pungkas Herwyn.
Sumber: Website Bawaslu RI