Identitasmu Dicatut dalam Dukungan Bakal Calon Perseorangan? Laporkan pada Bawaslu
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Kabupaten Bandung Barat memasuki tahapan Verifikasi Administrasi Hasil Penyerahan Perbaikan Kesatu terhitung sejak 8 sampai dengan 18 Juni 2024. Masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan pada https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung untuk mengetahui apakah identitasnya terdaftar sebagai pihak yang mendukung bakal calon perseorangan. Setelah melakukan pengecekan dan jika merasa tidak mendukung pasangan tersebut, masyarakat dapat mengajukan keberatan dan melaporkan pada Posko Aduan Masyarakat Bawaslu.
Upaya yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dalam melakukan pengawasan pencatatutan nama, diantaranya adalah:
Meng-upload informasi terkait Posko Aduan Masyarakat melalui saluran media sosial Bawaslu Kabupaten Bandung Barat yang didalamnya memuat informasi mengenai waktu layanan (09.00-16.00 WIB) dan Persyaratan yang harus dilengkapi yakni: a) Salinan KTP-el; b) Screenshot (Tangkapan Layar) dari laman https://infopemilu.kpu.go.id yang menunjukkan nama Sahabat dicatut dalam data dukungan; c) Surat Pernyataan yang dapat diunduh melalui https://bit.ly/PoskoPencatutan atau melalui scan pada barcode dibawah ini.
Masyarakat dapat melaporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat di Jl. Ruby Raya (Komplek Permata) Kp. Cijerah No. 42 RT.02/RW.04, Desa Tani Mulya, Kec. Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, 40552
Bawaslu Kabupaten Bandung Barat pun telah menginstruksikan pada Panwaslu Kecamatan jika terdapat masyarakat yang tercatut dalam dukungan bakal calon perseorangan dapat melaporkan pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili
Penulis: Agam Fadila
Foto: Bunga Putri N.