Lompat ke isi utama

Berita

Laporan Dugaan Manipulasi Suara Pileg Hingga Rapat Pleno Terbuka Cihampelas, Begini Kronologinya

Rapat Pleno Terbuka Cihampelas

Ketua Bawaslu, Riza Nasrul Falah Sopandi dan Koordiv PP dan Datin, Ahmad Zaenudin dan Koordiv SDMO, Cecep Rahmat Nugraha dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Cihampelas pada Kamis (22/02/2024) malam. 

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Suara di Kecamatan Cihampelas mulai diselenggarakan pada Selasa (20/02/2024). Pada Kamis malam pukul 20.00 WIB hingga Jumat (23/02/2024) pukul 01.00 WIB dilakukan pembacaan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan. Pembacaan BA dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Bandung Barat, PPK, PPS, KPPS, Saksi Partai Politik, Anggota beserta Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Panwascam, PKD, Kepolisian, dan Masyarakat. 

Sebelumnya, pada (19/02/2024) Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap hasil perolehan suara pada TPS 01; TPS 02; TPS 03 Desa Tanjungjaya Kecamatan Cihampelas pada Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat Daerah Pemilihan IV (Kecamatan Cihampelas, Cililin, Batujajar) pada Pemilu Tahun 2024. Namun, pada saat itu syarat formil dan materiil belum lengkap sehingga harus diperbaiki. Dalam laporannya, Pelapor meminta kepada Bawaslu Kabupaten Bandung Barat untuk dapat dilakukan pembukaan kotak suara dan melakukan penghitungan suara ulang. 

"Dikarenakan laporan disampaikan masih dalam tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan, maka keberatan yang disampaikan pelapor dapat disampaikan pada rapat pleno penghitungan di tingkat kecamatan" ujar Koordiv Penindakan Pelanggaran dan Data Informasi, Ahmad Zaenudin. 

Setelah pembacaan Berita Acara selesai dilaksanakan, PPK menanyakan apakah terdapat saksi atau pihak yang keberatan dengan Hasil Penghitungan Suara yang telah dibacakan. Kemudian Pelapor yang hadir menyampaikan keberatannya atas hasil penghitungan suara di TPS 01; TPS 02; TPS 03 Desa Tanjungjaya Kecamatan Cihampelas. Akan tetapi, dari saksi-saksi yang hadir dalam rapat pleno, 11 Saksi Partai Politik menyetujui untuk melakukan sandingan antara C-Hasil dan C Plano namun menolak untuk melakukan pembukaan kotak suara dan penghitungan ulang kotak suara, sedangkan 7 saksi lain tidak hadir di tempat saat dilakukan voting oleh PPK.  

Setelah melakukan proses penyelesaian penanganan pemilihan umum dengan cara administrasi cepat sesuai Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu diputuskan bahwa: 1) Terdapat Pelanggaran Tata Cara dan Prosedur Rekapitulasi Penghitungan hasil Perolehan Suara Pada TPS 01 Desa Tanjungjaya Kecamatan Cihampelas; dan 2) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat untuk memperbaiki Tata Cara dan Prosedur Rekapitulasi Penghitungan hasil Perolehan Suara Pada TPS 01 TPS 02 TPS 03 Desa Tanjungjaya Kecamatan Cihampelas sesuai dengan Kewenangan, Tugas dan Kewajiban sebagaimana  ketentuan peraturan perundang-undangan. (bpn)

Penulis: Bunga Putri Nauli

Foto: Habibulloh