Lompat ke isi utama

Berita

LUBER JURDIL: Prinsip Pemilu yang Wajib Kamu Tahu

Asas Luberjurdil

Ilustrasi Asas LUBER JURDIL oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pemilihan Umum sebagai sarana kedaulatan rakyat di Indonesia dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang menjamin terselenggaranya demokrasi yang berkualitas. Prinsip tersebut dikenal dengan asas LUBER JURDIL, yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.

Secara historis, asas LUBER telah digunakan sejak masa Orde Baru. Seiring perkembangan demokrasi, pada masa Era Reformasi, asas tersebut diperkuat dengan prinsip JURDIL guna memastikan pelaksanaan Pemilu yang lebih transparan, berintegritas, dan berkeadilan.

Penerapan asas LUBER JURDIL menjadi landasan utama dalam setiap tahapan Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Asas LUBER JURDIL dalam Pemilu:

1. Langsung

Pemilih memberikan suara secara langsung tanpa perantara. Setiap warga negara yang memiliki hak pilih menentukan pilihannya sendiri.

2. Umum

Pemilu berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, seperti telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, tanpa adanya diskriminasi.

3. Bebas

Setiap pemilih memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan, paksaan, maupun intervensi dari pihak mana pun.

4. Rahasia

Pilihan pemilih dijamin kerahasiaannya. Tidak ada pihak yang dapat mengetahui atau memaksa untuk mengungkap pilihan tersebut.

5. Jujur

Seluruh pihak yang terlibat dalam proses Pemilu, baik penyelenggara, peserta, pemantau, maupun pemilih, wajib bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Adil

Pemilu harus menjamin setiap peserta dan pemilih mendapatkan perlakuan yang sama, tanpa adanya keberpihakan atau perlakuan yang merugikan pihak tertentu.

Pentingnya Asas LUBER JURDIL

Penerapan asas LUBER JURDIL tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Dengan memahami dan menerapkan prinsip ini, diharapkan Pemilu dapat berlangsung secara demokratis, transparan, serta menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat dari rakyat.

Asas LUBER JURDIL merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman terhadap prinsip ini menjadi penting sebagai bagian dari upaya bersama dalam mengawal demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.

Penulis: Bunga Putri N. 

Tag
#AsasPemilu #LUBERJURDIL