Maksimalkan PDPB, Bawaslu KBB Sampaikan Imbauan Pelaksanaan PDPB ke KPU
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu KBB menyampaikan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan Pasal 104 huruf e Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Bawaslu berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU (Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menerbitkan delapan poin imbauan kepada KPU Kabupaten Bandung Barat dalam rangka memastikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilakukan secara akurat, transparan, dan partisipatif.
Bawaslu menilai peningkatan kualitas demokrasi dimulai dari data pemilih yang valid. Poin-poin yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, diantaranya:
Menyelenggarakan PDPB dengan kegiatan pengelolaan data, koordinasi, dan rekapitulasi;
Melakukan pengecekan dan pemutakhiran data;
Melakukan koordinasi dan melibatkan stakeholder terkait;
Pemutakhiran dengan menyandingkan antara data dengan data hasil koordinasi dan laporan masyarakat;
Memisahkan data per kecamatan dan desa;
Jadwal pemutakhiran 3 bulan sekali;
Mengumumkan hasil PDPB secara terbuka melalui laman resmi;
Menuangkan masukan dan tanggapan dengan formulit model A-Tanggapan Masyarakat-PDPB
Selanjutnya, rapat pleno akan diadakan pada Juli 2025 mendatang. Bagi masyarakat yang mengetahui pemilih yang belum memenuhi syarat tapi terdaftar dalam Daftar Pemilih maupun pemilih yang sudah memenuhi syarat tapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, dapat melaporkan kepada Bawaslu.
Adapun poin fokus Bawaslu yakni Bawaslu KBB mencermati dengan seksama data yang disampaikan dan Bawaslu KBB terus berkomitmen bahwa validitas data adalah fondasi dalam menjamin hak konstitusional sehingga Bawaslu KBB selalu memperhatikan dan memastikan setiap data di-update setiap triwulan oleh KPU.
Penulis: Bunga Putri N.