Mengenal PDPB, Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Beserta Manfaat dan Tantangannya
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I pada (23/4/2024) lalu. Pemilih di Kabupaten Bandung Barat mengalamai kenaikan berjumlah 155 Pemilih. Jumlah pemilih berjumlah 1.309.723 pemilih.
Pemutakhiran Daftar Pemilih diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 104 huruf (e) bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban untuk mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukans esuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan kegiatan memelihara dan memperbaharui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir yang telah disinkronkan dengan data kependudukan nasiona. Tujuannya untuk menyusun DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data; dan menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.
KPU diiinstruksikan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih secara berjenjang dan berkala. KPU Kabupaten/Kota paling sedikit 3 bulan. Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten/Kota berwenang menyelenggarakan koordinasi PDPB tingkat Kabupaten/Kota seperti dengan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota.
Berikut adalah manfaat dan tantangan dari pelaksanaan PDPB yang dilakukan:
Manfaat PDPB:
Memperbaharui Akurasi Daftar Pemilih dengan memastikan data selalu terkini.
Melindungi Hak Pilih setiap warga negara.
Mencegah Kecurangan seperti pemilih ganda atau identitas fiktif.
Meningkatkan Partisipasi Pemilih dengan menyediakan informasi yang akurat.
Mempermudah Perencanaan Pemilu melalui data yang valid.
Membangun Kepercayaan Publik terhadap integritas pemilu.
Responsif terhadap Perubahan Demografi, seperti migrasi dan pertumbuhan penduduk.
Meningkatkan Kualitas Demokrasi dengan penyelenggaraan pemilu yang lebih inklusif.
Mendukung Manajemen SDM Pemilu terutama dalam rekrutmen dan pelatihan petugas.
Mendorong Perbaikan Berkelanjutan melalui feedback dari masyarakat.
Tantangan PDPB:
Rendahnya Kesadaran Masyarakat untuk melaporkan perubahan data pribadi.
Keterbatasan Akses Data, terutama di daerah terpencil, sehingga kolaborasi erat dengan instansi seperti Dinas Dukcapil menjadi sangat penting
Penulis dan Foto: Bunga Putri Nauli